LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Kurir 25 Kg sabu dan 30.000 pil ekstasi terancam hukuman mati

Ketiganya dinyatakan telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram

2015-02-25 17:10:06
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga kurir 25 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mereka dengan dakwaan maksimal.

Ramlan Siregar (48), Rahmat Suwito (31), dan Hamri Prayoga (33) didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya dinyatakan telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Melihat jumlah barang bukti narkobanya yang cukup besar, ancaman hukumannya hukuman mati," kata JPU Yunitri Sagala seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2).

Berdasarkan dakwaan, Ramlan, Rahmat, dan Hamri tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32), di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Ampas, Kamis (11/9/2014). Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, TanjungBalai ini polisi menyita 0.5 gram sabu sebagai barang bukti. "Dia hanya pemakai dan sidangnya sudah lebih dulu digelar," jelas Yunitri.

Hendra mengaku jika sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan.Polisi lalu melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap laki-laki itu diringkus di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, Jumat (12/9/214).

Petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.

Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan.

Bersama Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ekstasi seberat 10 Kg. Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri.

Hamri pun ditangkap di kediamannya di JalanSei Batang Hari, Medan Baru. Laki-laki ini mengaku berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, dia juga bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 paspor, 1 senjata airsoft gun, dan 8 kartu ATM.

Setelah seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Aksir menunda sidang. Pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Baca juga:
Dituntut 13 tahun bui, Ratih tersedu-sedu sepanjang sidang
Kesal sikap Australia, ramai-ramai minta stop impor sapi
Cerita pocong bangkit dari kubur bikin geger warga Tanjung Pinang
Gaun setengah telanjang jadi hit di Oscar 2015
Hujan duit benar-benar terjadi di lima negara ini

Bantu Bekuk City, Messi Catat Rekor Caps Internasional

Jangan lewatkan:
Di mata Ahok, orang-orang ini adalah bajingan!
Gaya centil PSK ABG Blok G Tanah Abang memikat pelanggan
7 Diva WWE paling 'sangar' di dunia
Dulu saat WNI dihukum mati, Marinir TNI AL mau serang Singapura
Hukuman mati Narkoba, ini kata Presiden ISIS regional Indonesia

Pemuda Ini Meninggal Setelah Memprediksi Kematiannya

Advertisement
(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.