LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Kota di Sumbar Berada pada Level 4 Situasi Pandemi Covid-19

Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Sumatera Barata (Sumbar) merilis level situasi pandemi di daerah-daerah yang ada di provinsi itu. Mereka menyatakan pekan ini tiga kota berada pada level 4.

2021-07-12 13:32:28
PPKM Darurat
Advertisement

Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Sumatera Barata (Sumbar) merilis level situasi pandemi di daerah-daerah yang ada di provinsi itu. Mereka menyatakan pekan ini tiga kota berada pada level 4.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal menyebut, selain 3 daerah berada pada level 4, terdapat tiga daerah pada level 2 dan 13 daerah pada level 3.

"Untuk tiga daerah yang level 4 itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang," kata Jasman kepada merdeka.com di Padang, Senin (12/7).

Advertisement

Level situasi pandemi itu berdasarkan analisa data Dinas Kesehatan sepanjang pekan ke-70. Level 4 adalah transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respon tidak memadai, alias kondisi darurat.

Level 3 merupakan situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan yang tidak memadai.

Ke-13 daerah yang masuk level 3 yakni: Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Tanah Datar.

Advertisement

"Sementara untuk level 2, dengan insiden komunitas yang rendah yakni Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan," sebut Jasman.

Penetapan asesmen level itu didasarkan terhadap perhitungan surveilans. "Surveilans ini berpedoman dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4805 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021," pungkas Jasman.

Baca juga:
Pengamat: Tak Cuma Kritik, Ibas juga Beri Solusi Pemerintah Tangani Pandemi
Bukan Airlangga, Hanya Luhut yang Dipercaya
Pemerintah Yakin Lebih Banyak Nyawa yang Diselamatkan Jika Disiplin Prokes
PPKM Rasa Darurat Militer
Pemerintah: Tidak akan Ada Warga Negara yang Dibiarkan Kelaparan
205 Balita di Bangka Belitung Positif Covid-19

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.