3 Kali bobol sekolah, Soleh & Rendi akhirnya diamankan
Kapolsek Serpong, Kompol Deddy Kurniawan menerangkan, pelaku tertangkap setelah berhasil mencuri sejumlah peralatan elektronik milik SDN 1 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (31/1) dini hari.
Dua pelaku pembobol spesialis sekolah di Tangerang Selatan dibekuk polisi. Satu pelaku terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat dilakukan pengejaran.
Kapolsek Serpong, Kompol Deddy Kurniawan menerangkan, pelaku tertangkap setelah berhasil mencuri sejumlah peralatan elektronik milik SDN 1 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu (31/1) dini hari.
Soleh (32) dan Rendi (19), Deddy mengatakan, melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela untuk bisa masuk ke ruang guru yang tersimpan sejumlah perlengkapan elektronik milik sekolah.
Penangkapan dua pelaku ini, Deddy menjelaskan, saat tim buser Polsek Serpong melakukan patroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan oleh pengendara sepeda motor yang melintas.
"Petugas curiga terhadap pengendara B 6854 GFC yang terlihat membawa sesuatu di Jalan Raya Serpong, kemudian tim mengikuti dan mencoba menghentikan pelaku," katanya, Rabu (31/1).
Sesampainya di depan Ruko Versailes, polisi kemudian berhasil mengadang pelaku. Namun satu pelaku diantaranya mencoba kabur.
"Akhirnya dilakukan tindakan tegas mengenai kaki sebelah kanan dan akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka dan menyita barang hasil curian yang dibawa pelaku," terang dia.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui habis mengambil barang-barang berupa laptop dan kamera poket. Pelaku juga mengaku telah melakukan perbuatannya selama 3 kali dengan TKP di sekolahan semua.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pembobolan dan pencurian sekolah, berupa satu unit sepeda motor B6854 GFC, 2 obeng, 1 kunci L yang sudah dimodifikasi, 2 kunci pas.
"Dari sekolah tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 2 laptop dan satu netbook, serta satu kamera poket," kata Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga:
Gagal gondol accu tower, pencuri tinggalkan mobil Kijang di lokasi
Curi uang dan handphone pengunjung, 3 ABG ditangkap petugas keamanan ponpes
Divonis dua tahun bui, anggota geng motor Jepang menangis histeris
Curi 100 meter kabel PLN, kuli bangunan ditangkap di Tangerang
Dua remaja nekat curi puluhan handphone