LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan: Pernah Tangani Kasus Novel Hingga Laskar FPI

Sidang dengan tujuh terdakwa ini digelar dua sesi. Pada sesi pertama, ada tiga orang yang disidang. Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria

2022-10-19 13:17:54
Brigadir J
Advertisement

Sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini, Rabu (19/10). Sidang dengan tujuh terdakwa ini digelar dua sesi.

Pada sesi pertama, ada tiga orang yang disidang. Yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria. Dua persidangan untuk Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sudah digelar. Tinggal persidangan Arif Rahman pada sesi pertama ini.

Ketiga persidangan tersebut akan dipimpin tiga orang hakim. Yakni Ahmad Suhel sebagai hakim ketua dan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Advertisement

Seperti apa sosok tiga hakim tersebut? Dan kasus apa yang pernah ditanganinya? merdeka.com melakukan penelusuran dari berbagai sumber:

Akhmad Suhel

Akhmad Suhel merupakan hakim pembina utama madya berusia 56 dengan golongan IV/d di PN Jakarta Selatan. Ia lahir di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada 12 November 1966. Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Suhel pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sragen pada tahun 2009. Ia juga pernah memimpin Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan pada tahun 2011-2013.

Advertisement

Selama di PN Jakarta Selatan, Akhmad Suhel pernah menangani sidang gugatan praperadilan dari keluarga salah satu Laskar Front Pembela Islam (FPI), M Suci Khadavi Putra, tahun 2021 silam. Khadavi tewas tertembak dalam bentrok antara Laskar FPI dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Akhmad Suhel yang saat itu menjadi hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan keluarga Khadavi mengenai penangkapan Khadavi. Suhel mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi sudah sesuai aturan dan sah. Ia juga menganggap penangkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan.

Djuyamto

Selain menjadi hakim pembina utama muda dengan golongan IV/c, Djuyamto merupakan bagian dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum itu, ia sempat menjabat sebagai hakim di PN Bekasi dan PN Jakarta Utara.

Di PN Jakarta Utara, ia pernah menangani kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Noven Baswedan 2020 lalu. Ia yang saat itu menjadi ketua majelis hakim memutuskan pelaku penyiraman, Rahmat, divonis dengan dua tahun penjara dan Ronny Bugis dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, rekam jejaknya di PN Bekasi pada 2019, Djuyamto memvonis hukuman mati terhadap Harris Aris Sandigon alias Harris Simamora yang melakukan pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan di Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.

Harris membunuh Daperum dan istrinya menggunakan linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu SMPN (9) dan YAPN (7), dibekap dan dicekik hingga tewas. Harris juga mengambil sejumlah uang dan membawa salah satu mobil milik keluarga Daperum ke Garut, Jawa Barat untuk melarikan diri.

Hendra Yuristiawan

Hendra Yuristiawan merupakan salah satu hakim pembina tingkat I dengan golongan (IV/b) di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung 2021. Di tahun yang sama, ia kemudian menjadi Ketua PN Arga Makmur, Bengkulu menggantikan ketua sebelumnya yang dipromosikan menjadi Hakim PN Bandung.

Ia juga pernah menjabat sebagai salah satu hakim di PN Ungaran dan menangani kasus ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan Julius Heri Sarwono pada 2018.

Saat itu, Hendra memutus hukuman 3 tahun penjara subsider 3 bulan penjara kepada Julius. Vonis tersebut lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang memutus hukuman empat tahun penjara.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.