LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

3 Bandar Narkoba Ditangkap Polisi di Makassar, Sabu dan Ekstasi Disita

Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Sulsel menggerebek tiga tempat berbeda di Makassar selama tiga hari sejak Minggu (20/9) hingga Rabu (23/9). Tiga orang diamankan dengan barang bukti cukup banyak setelah dilakukan penggeledahan.

2020-09-25 02:33:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Sulsel menggerebek tiga tempat berbeda di Makassar selama tiga hari sejak Minggu (20/9) hingga Rabu (23/9). Tiga orang diamankan dengan barang bukti cukup banyak setelah dilakukan penggeledahan.

"Tiga orang diamankan masing-masing lelaki AT, (28), AS, (26) dan Mn, (25) dengan barang bukti sabu seberat 13.452 Gram atau setara dengan 13,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.994 butir," kata Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Merdysam saat merelease resmi kasus ini di Mapolrestabes Makassar didampingi Direktur Ditnarkoba, Kombes Polisi Hermawan, Kamis (24/9).

Awalnya, kata Hermawan mengatakan, pada Minggu (20/9) malam, dilakukan penggeledahan di jalan Nonton Sunggu, Kecamatan Tamalate, Makassar, rumah lelaki AT. Di lokasi ini ditemukan 66 butir ekstasi dan sabu 2,5 gram.

Advertisement

"Dari penangkapan lelaki AT ini kemudian dilakukan pengembangan dan menggeledah dua tempat lagi yakni di kos-kosan AS di jl Hertasning dan rumah Mn di jl Racing Center. Barang bukti yang ditemukan lebih banyak hingga totalnya sabu mencapai belasan kilogram dan ekstasi ribuan butir," kata Merdysam.

Adapun Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan saat ditanya mengenai status tersangka dalam bisnis barang terlarang itu, dia mengatakan ketiga tersangka ini adalah jaringan bandar.

"Pasal yang diterapkan pasal 114, subsider pasal 112, 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 6 tahun hingga 20 tahun," pungkasnya.

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.