264 Senjata Api yang Digunakan Personel Polres Kota Tangerang Diperiksa
Bidang Propam Polda Banten melakukan pemeriksaan senjata api (senpi), yang digunakan personel Polres Kota Tangerang, Kamis (4/3) di Mapolresta Tangerang. Kegiatan tersebut, merupakan bagian dalam upaya penegakkan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) senjata api organik anggota Polresta Tangerang.
Bidang Propam Polda Banten melakukan pemeriksaan senjata api (senpi), yang digunakan personel Polres Kota Tangerang, Kamis (4/3) di Mapolresta Tangerang. Kegiatan tersebut, merupakan bagian dalam upaya penegakkan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) senjata api organik anggota Polresta Tangerang.
"Total yang dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 264 pucuk senjata api organik Polri Polresta Tangerang," ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (4/3).
Pada kegiatan tersebut, Wahyu menekankan bahwa anggota pemegang senjata api harus memiliki Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA). Kartu SIMSA yang dipegang anggota, kata Wahyu, juga harus dipastikan masa berlakunya masih aktif.
Tidak hanya itu, Wahyu juga memerintahkan agar senjata api yang dipegang selalu dirawat serta dijaga dengan baik dan benar. Tak kalah pentingnya, adalah agar senjata api disimpan di tempat yang aman.
"Serta tentu saja yang paling utama adalah agar anggota yang memegang senpi adalah anggota yang benar-benar siap baik secara fisik dan mental," jelas Wahyu.
Baca juga:
Polisi Tangkap 3 Pembuat Senjata Api di Merauke
Senjata Api KKB Papua Ternyata Milik Polisi yang Hilang saat Kerusuhan Ambon
Kasus Penjualan Senpi Dilakukan 2 Polisi ke KKB Papua Libatkan Prajurit TNI
Kronologi Terbongkarnya 2 Polisi Diduga Jual Senjata ke KKB Papua
Polda Maluku dan Papua Barat Koordinasi Terkait Dugaan Penjualan Senpi