LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

236 Pekerja adukan dugaan pelanggaran pembayaran THR

Sekretaris Posko THR Jamaludin mengatakan, 236 orang tersebut meliputi pekerja tetap sebanyak 65 orang, tenaga kontrak 95 orang dan buruh outsourcing atau tenaga alih daya 8 orang.

2018-06-11 11:05:15
THR
Advertisement

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jatim (ABJ) menerima pengaduan pelanggaran THR 2018 dari 236 orang yang bekerja di tujuh perusahaan di Kota Pahlawan itu.

Sekretaris Posko THR Jamaludin mengatakan, 236 orang tersebut meliputi pekerja tetap sebanyak 65 orang, tenaga kontrak 95 orang dan buruh outsourcing atau tenaga alih daya 8 orang.

"Dari data Posko tersebut mengindikasikan pelanggaran yang terjadi di lapangan cukup massif dan lebih banyak," katanya seperti dilansir dari Antara, Senin (11/6).

Advertisement

Menurut dia, modusnya dikarenakan status kerja outsourcing-kontrak, THR dibayar terlambat, besarannya kurang, dicicil, diganti parsel, dalam proses PHK, mogok kerja bahkan tidak dibayar sama sekali.

Posko THR, lanjut dia, sudah menindaklanjuti pengaduan dengan mendesak perusahaan yang dilaporkan tersebut untuk membayar THR kepada para tenaga kerjanya. Mendapati hal itu, sebagian perusahaan merespons berkomitmen memberikan THR dan bagi perusahaan belum memberikan THR saat melewati jatuh tempo H-7 Lebaran, maka Posko melimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim.

Diketahui Dinas Tenaga Kerja Jatim merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan hukum dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur ketentuan perundangan yakni denda hingga penutupan perusahaan.

Advertisement

"Dulu saat masih ditangani Disnaker Surabaya dilakukan tindakan preventif dan penanganan jauh lebih cepat dan mudah terselesaikan sekarang ditangani Disnaker Jatim lebih lamban," katanya.

Untuk itu, lanjut Jamaludin, Posko THR berharap Dinas Tenaga Kerja Jatim melakukan penanganan secara cepat sehingga THR tidak gagal bayar dan pekerja/buruh dapat menikmati Lebaran dengan kesejahteraan yang lebih baik.

Baca juga:
Diberi THR Rp 30.000 oleh pengusaha, anggota ormas di Bekasi ngedumel
Gara-gara salah tulis nama, PNS ketahuan catut Kasatpol PP buat minta THR
Kesal tak diberi THR, Ormas ngamuk di kantor Dinas PUPR & pukul staf
Kemendagri: Hampir semua daerah sudah siapkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS
5 Hal sia-sia penyebab uang THR cepat sirna
Fadli Zon sebut pemberian THR PNS bernuansa politis

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.