2.306 Napi di Sumut Diberikan Remisi Natal, 30 Langsung Bebas
Narapidana penerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Potongannya berkisar 15 hingga 60 hari.
Sebanyak 2.306 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi Natal 2018. Dari jumlah itu, 30 orang akan langsung bebas pada 25 Desember mendatang.
"Warga binaan kita yang memperoleh remisi khusus hari besar keagamaan pada perayaan Natal tahun ini berjumlah 2.306 orang. Jumlah itu terdiri dari 2.276 penerima RK I (remisi khusus I) dan RK II atau bebas sebanyak 30 orang," kata Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Sabtu (22/12).
Narapidana penerima remisi mendapatkan pemotongan masa hukuman bervariasi. Potongannya berkisar 15 hingga 60 hari.
Seluruh surat remisi akan diserahkan kepada warga binaan di masing-masing Lapas dan Rutan pada 25 Desember 2018. "Akan diserahkan masing-masing Kepala UPT," jelas Josua.
Terhitung hingga 19 Desember 2018, warga binaan pada Lapas dan Rutan di seluruh Sumatera Utara, berjumlah 31.965 orang. Narapidana pria berjumlah 21.857 orang dan narapidana wanita 1.193 orang. "Tahanan pria sebanyak 10.153 orang, dan tahanan wanita berjumlah 516 orang," tutup Josua.
Baca juga:
Pagi Ini, Menhub Budi Lepas 50 Bus Mudik Gratis Tujuan 5 Kota di Pulau Jawa
Truk Angkut Sembako & BBM Masih Bisa Lintasi Jalur Mudik Natal
H-4 Natal, Polri Catat 45 Ribu Mobil dari Jakarta Keluar Melalui Cikarut
Jelang Akhir Tahun, Dekorasi Natal dan Tahun Baru Hiasi Stasiun Gambir
Diresmikan Sultan HB X, Pedestrian Malioboro Siap Sambut Turis Saat Akhir Tahun