22 Wanita dan 10 Pria Diamankan dari Tempat Prostitusi Berkedok Salon di Tangsel
Dia menerangkan, keempat tempat usaha yang dirazia itu, adalah usaha salon, spa dan massage serta apartemen.
Sulap salon jadi tempat hiburan esek-esek, 4 orang diduga wanita tuna susila diciduk Satpol PP kota Tangerang Selatan, dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Jumat hingga Sabtu dini hari.
Kepala Seksi penyidikan dan penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri menjelaskan, pada malam operasi pekat kemarin, pihaknya mendatangi sejumlah tempat usaha, diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Atas laporan dari masyarakat, kami mendatangi sejumlah tempat dan 4 tempat usaha yang kami lakukan razia terdapat 22 orang wanita dan 10 pria diduga bukan pasangan suami istri dan penjaja seks online yang kami bawa ke Mako," ucap Muksin Sabtu (10/4/2021).
Dia menerangkan, keempat tempat usaha yang dirazia itu, adalah usaha salon, spa dan massage serta apartemen. Dari empat tempat itu, diamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Muksin mengaku, dari 4 tempat usaha yang dirazia itu, salah satu tempat usaha salon berubah fungsi dengan menjajakan layanan seks. Sementara sejumlah orang yang diamankan itu, paling banyak didapatu dari lokasi apartemen. Diduga terlibat prostitusi online.
"Sekarang jamanya WTS memasarkan diri lewat online, melalui aplikasi media sosial. Ada lokasi usaha salon, ternyata menyediakan jasa prostitusi. Ada tempat spa dan apartemen yang kami dapati seluruhnya, berdasarkan laporan masyarakat," terang dia.
Dia menerangkan, ke- 22 wanita dan 10 pria bukan pasangan suami istri dan penjaja seks itu, seluruhnya dilakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.
"Suda kami data dan orang tua mereka sudah kami pangggil dan dijemput. Ada anak dibawah umur tapi dia tidak ada pelanggannya. Orang tua kita panggil untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut sama orang tuanya," jelasnya.
Operasi pekat ini sesuai peraturan Daerah nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Didalamnya juga ada larangan tempat tempat atau gedung bangunan dilarang dijadikan kegiatan prostitusi," kata Muksin.
Baca juga:
6 Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Begini Kronologi Penggerebekan Prostitusi di Blitar
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Mataram, Satu Muncikari Ditangkap
PSK di Brasil Mogok Sepekan, Tuntut Jadi Penerima Vaksin Prioritas
Jadi Muncikari, Ibu di Majalengka Tawarkan Anak Kandung dengan Tarif Rp500.000
Pelaku Ditahan Tak Berarti Kasus Usai, Korban Perdagangan Anak Trauma Seumur Hidup