20,6 Kg sabu dan 38.232 butir ekstasi direbus di Polrestabes Medan
Sementara ganja dibakar di dalam tong potong yang disediakan. Sedangkan ribuan botol miras dilindas alat berat hingga hancur.
Sebanyak 20,6 kg sabu, 38.232 butir pil ekstasi, 63,8 kg ganja, dan 3.523 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Mapolrestabes Medan, Senin (14/5). Benda ilegal itu merupakan bagian barang bukti dari tindak kejahatan lima bulan terakhir.
"Barang bukti narkoba ini didapat selama periode Januari hingga Mei 2018," kata AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Terdapat 18 orang tersangka dalam tindak pidana itu. Seorang di antaranya ditindak tegas hingga tewas.
Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus. Sebelum dihancurkan, narkotika itu diuji terlebih dulu keasliannya.
Sementara ganja dibakar di dalam tong potong yang disediakan. Sedangkan ribuan botol miras dilindas alat berat hingga hancur.
Pemusnahan dipimpin Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto. Sejumlah pejabat unsur instansi lain, seperti Kejaksaan Negeri Medan, tokoh agama, dan akademisi, juga hadir pada kegiatan itu.
Baca juga:
Jelang bulan suci Ramadan, Polsek Palmerah musnahkan miras dan narkoba
OSO: 2,6 Ton sabu dimusnahkan, ini sudah keterlaluan
Jusuf Kalla musnahkan sabu di Monas
Wapres JK di depan BNN-Polri: Narkoba yang lolos masih lebih banyak
BNN-Polri musnahkan 2,6 ton sabu di Monas