20 Terpidana Seumur Hidup di Lapas Tanjung Gusta Dapat Grasi
Tidak satu pun di antara ke-20 napi itu dihukum karena perkara narkotika. Seluruhnya terpidana dalam perkara pembunuhan.
Sebanyak 20 terpidana seumur hidup yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Tanjung Gusta Medan mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo. Hukuman mereka dikurangi menjadi hukuman penjara sementara.
"Sesuai Keputusan Presiden, hukuman mereka menjadi 20 tahun penjara," ucap Budi Argap Situngkir, Kalapas Tanjung Gusta, Kamis (24/1).
Tidak satu pun di antara ke-20 napi itu dihukum karena perkara narkotika. Seluruhnya terpidana dalam perkara pembunuhan.
Grasi dari Presiden Jokowi itu sudah diberitahukan kepada ke-20 napi. Budi menuturkan, umumnya mereka terkejut mendapat keringanan hukuman.
"Karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup, tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Jadi ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini jadi ada yang 5 tahun atau 6 tahun lagi menjalani sisa masa hukuman," sebut Budi.
Dengan pengurangan hukuman yang diberikan kepada ke-20 napi itu, jumlah terpidana seumur hidup di Lapas Tanjung Gusta agak berkurang. Saat ini tersisa 103 terpidana seumur hidup yang mendekam di penjara ini. "Umumnya kasus narkoba," tutupnya.
Baca juga:
Menkum HAM Sebut Pembunuh Wartawan Radar Bali Dapat Remisi karena Berkelakuan Baik
JK Soal Pembunuh Wartawan Dapat Grasi: 20 Tahun Sama Saja Seumur Hidup
Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril
Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril
Keluarga Abu Bakar Ba'asyir tolak pemberian grasi dari Jokowi
Abu Bakar Ba'asyir harap jadi tahanan rumah bukan diberi grasi