20 Restoran dan 6 Perusahaan di Bekasi Disegel Selama PPKM Darurat
Dodo menjelaskan, sanksi penyegelan kepada rumah makan masih ditemukan melayani makan di tempat. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, salah satu poinnya yaitu rumah makan hanya melayani take away.
Aparat Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel 20 rumah makan dan enam perusahaan selama pemberlakukan PPKM Darurat di wilayahnya. Satgas gabungan hingga sekarang masih gencar melakukan razia protokol kesehatan.
"Kami lakukan penyitaan, penutupan serta penyegelan. Mereka yang melanggar akan kami proses sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di masa PPKM Darurat ini," jelas Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Jumat (9/7).
Dodo menjelaskan, sanksi penyegelan kepada rumah makan masih ditemukan melayani makan di tempat. Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, salah satu poinnya yaitu rumah makan hanya melayani take away.
"Sebagai upaya penegakan aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang," kata Hendra.
Ia menyebut, tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang melakukan razia mencapai 320 petugas gabungan. Setiap hari melakukan sidak ke beberapa tempat yang menjadi sasaran di PPKM Darurat.
Melansir situs resmi pemerintah, kasus Covid 19 di Kabupaten Bekasi masih terus ditemukan. Hari ini kasus baru tercatat sebanyak 374, dimana kasus aktif yang sedang isolasi mandiri dan perawatan di rumah sakit sebanyak 1.868.
Baca juga:
PPKM Darurat, Polisi Bali Lakukan Penyekatan di 39 Titik
Luhut Panjaitan: Jangan Sampai Ada Rakyat yang Enggak Bisa Makan
Bandel, 34 Perusahaan di DKI Jakarta Dijatuhi Hukuman Pidana dan Administratif
Setiap Daerah di Sumsel Kembali Perketat Pintu Masuk Perbatasan
Wagub DKI Dapati Kantor Masih Buka Meski Sudah Disanksi Penutupan Sementara
Pemprov Babel Berlakukan Jam Malam untuk Tekan Penyebaran Covid-19