LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

20 Pengedar Narkoba di Bogor Raya Terancam Hukuman Mati

Dalam mengedarkan barang haram ini, para tersangka selalu menggunakan modus yang sama. Yakni modus terputus, di mana antara pembeli dan penjual menentukan titik untuk bertransaksi.

2022-01-25 23:31:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, mengungkap pengedar narkoba jaringan Bogor Raya, yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, serta Cianjur. Total, 20 orang ditangkap dalam kasus ini.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pihaknya menyita 2,2 kilogram narkotika jenis sabu dan 1,5 kilogram narkotika kenis ganja dari 20 orang tersebut.

"Mereka ini jaringan Bogor Raya, meliputi Kota dan Kabupaten Bogor serta Cianjur," kata Susatyo dalam keterangan persnya, Selasa (25/1).

Advertisement

Kata Susatyo, dari 20 tersangka ada satu menguasai sabu seberat satu kilogram, atas tersangka Mulyadi (26). Dia ditangkap di kawasan Perumahan Ciomas Permai dan kepemilikan terbesar kedua yakni Doni (21) yang ditangkap di Jalan Bina Marga Bogor Kota dengan barang bukti 0,5 kilogram sabu.

Dalam mengedarkan barang haram ini, para tersangka selalu menggunakan modus yang sama. Yakni modus terputus, di mana antara pembeli dan penjual menentukan titik untuk bertransaksi.

"Modus addres atau sel terputus. Di antara penjual dan pembeli menentukan titik yang memang sudah diatur oleh mereka," katanya.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) dengan ancaman pidana mati.

Baca juga:
Pidana Narkotika Dominasi Perkara di Kejari Tangsel
3 Penyelundup Sabu 75 Kg di Makassar Didakwa Pasal Berlapis
Pesta Sabu Dalam Mobil, 5 Muda Mudi di Aceh Diciduk Petugas
Polres Badung Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp2 Miliar
31 Paket Sabu dalam Kemasan Sabun Cair Gagal Diselundupkan ke Lapas Tulungagung
Polres Tangsel Bekuk 8 Pengedar, Sita 24 Kg Ganja Dilakban Coklat

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.