20 Kali beraksi, 2 penjambret akhirnya tertangkap
Keduanya terancam dibui di atas lima tahun.
Sepandai-pandai menjambret, dua pemuda ini akhirnya tertangkap juga. Mereka masuk penjara setelah 20 kali beraksi.
Kedua penjambret yaitu Syuhada Syahputra (20), dan Andi Pratama Ginting (20) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal. Mereka ditangkap polisi di kediaman masing-masing, di Jalan Amal Luhur, Medan, kemarin.
"Mereka merupakan pelaku penjambretan yang biasa beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Korbannya wanita yang mengendarai sepeda motor dan penumpang betor (becak bermotor)," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar, Kamis (26/11).
Selain Syuhada dan Andi, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 30 ribu, sebuah tas, sebuah topi, sebuah ponsel, dan satu arloji. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang berinisial R.
"Mereka biasanya beraksi bertiga. Si R ini masih kita cari," ujar Harry.
Berdasarkan penyelidikan, ketiga pelaku setidaknya sudah beraksi 20 kali. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Polsek lain untuk mengetahui apakah keduanya juga beraksi di tempat lain," ucap Harry.
Para pelaku penjambretan ini bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tutup Harry.
Baca juga:
Begal penembak warga hingga tewas di Bekasi diringkus
Butuh uang berobat, SN curi Rp 18 juta milik bapak kost
Pasutri & anak kecil kompak mencuri puluhan juta di toko bangunan
Mobil calon Wawali Kota Tangsel dicongkel, HP dan dokumen raib
Cerita lucu maling kelaparan saat beraksi