20 Jaksa ditunjuk kawal eksekusi terpidana mati Bali Nine
Soal waktu pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusakambangan, pihak kejaksaan masih bungkam.
Setelah sebelumnya pihak Polda Bali menerima surat pengawalan untuk pemindahan terpidana mati narkoba Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31), kini giliran Kejaksaan Negeri Denpasar menerima surat dari Kejaksaan Agung agar mempersiapkan 20 jaksa untuk mengawal dua terpidana mati ini.
"Masalah tempat sudah dipastikan tidak di Bali. Masih kemungkinan di Nusakambangan eksekusinya. Kami bersama Polda Bali hanya ditunjuk untuk mengawal. Dari kejaksaan diminta 20 jaksa," ungkap Kasi Intel Kejari Syahrir Sagir, di Denpasar, Bali, Senin (16/2).
Namun Syahrir mengatakan pihaknya belum menentukan siapa saja jaksa yang akan mengawal nantinya. Dikarenakan masih harus koordinasi dengan Kajati Bali.
"Jaksa belum kita tunjuk nama-namanya yang mengawal. Kita koordinasi dulu dengan Kajati," terangnya.
Jaksa yang akan ditunjuk tidak hanya dari Kejari Denpasar tetapi juga melibatkan sebagian dari Kejati Bali.
Mengenai kapan waktu pemindahan dua terpidana mati itu, Sagir mengaku belum tahu. "Belum dijadwalkan, karena biasanya mendadak dan rahasia. Bisa malam berangkat, tiba langsung eksekusi," pungkasnya.
Baca juga:
SID: Australia yang tidak bisa hidup tanpa Bali
Menkum HAM minta pemindahan duo Bali Nine dilakukan sekaligus
Soal boikot Bali, Gubernur minta warga tak takut dan ingat Tri Sakti
Fadli Zon sebut duo 'Bali Nine' harus tetap dieksekusi mati
Ini tampang 2 gembong narkoba 'Bali Nine' yang akan dieksekusi mati
Kemlu: Yang mau ke Indonesia turis Australia, bukan pemerintahnya
Keluarga diminta ikut dampingi 'Bali Nine' saat dibawa ke Lapas Batu