LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 WN Malaysia yang ditangkap bersama Neneng jadi tersangka

"Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, yaitu tentang menghalangi dan menyembunyikan tersangka," ujar Abraham Samad.

2012-06-14 19:54:40
Neneng Sri Wahyuni
Advertisement

Dua orang warga negara (WN) Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Hasan bin Kushi (HK) dan Razmi bin Muhammad Yusof (RMY) ditetapkan sebagai tersangka. KPK merilis langsung penetapan tersangka keduanya.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Ketua KPK Abraham Samad, Deputy Penindakan Isman Helmi dan juga  Duta Besar Malaysia Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan, dua orang tersebut resmi jadi tersangka.

"Pimpinan KPK berdasarkan alat bukti sudah menetapkan status dua WN Malaysia itu sebagai tersangka," ujar Isman Helmi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/6).

Dalam kesempatan tersebut, Helmi juga membantah bila dua orang yang ditangkap bersama istri Nazaruddin itu merupakan penasehat kerajaan Malaysia. Keduanya hanya warga negara biasa.

"Pasal yang dikenakan sebenarnya pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang menghalangi dan menyembunyikan tersangka," tambah Ketua KPK Abaraham Samad.

Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi buron selama 9 bulan tertangkap di Indonesia oleh tim penyidik KPK. Neneng ditahan bersama seorang wanita misterius di kediamannya di pejaten. Penyidik juga menangkap dua pria WN Malaysia yang Hasan Bin Khusi dan Razmi Bin Muhamad Yusof. Ketiganya hingga kini sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Sedangkan Neneng kini telah ditahan di rutan KPK.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.