2 WN Malaysia punya bisnis dengan anak buah Nazaruddin
"Waktu itu mau investasi tambang kelapa sawit di pelabuhan, bukan dengan Pak Nazar tapi dengan Marisi," ujar Bertha.
Notaris Neneng Sri Wahyuni bernama Bertha Herawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertha diperiksa terkait tindak pidana korupsi menghalang-halangi penyelidikan dalam pengadaan PLTS di Ditjen P2MKT.
Bertha yang telah datang sejak pukul 10.10 WIB itu sempat mengaku mengenal dua Warga Negara Malasyia Muhammad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Mohammad Yusof. Bertha juga menyatakan, bahwa Marisi Matondang sebagai Direktur PT Mahkota Negara akan membuka usaha perkebunan kelapa sawit dan pelabuhan.
"Waktu itu mau investasi tambang kelapa sawit di pelabuhan, tapi bukan dengan Pak Nazar tapi dengan Marisi," ujar Bertha di Gedung KPK, Selasa (17/7).
Bertha mengatakan, kedua WN Malaysia itu akan menjadi investor. Pasalnya, dua WN Malaysia itu bekerjasama sama Marisi untuk membuka usaha.
"Saya kenal mereka, saya sebagai notaris dan mereka mau investasi di sini," ujar Bertha.
Seperti diketahui, PT Mahkota Negara adalah anak perusahaan Permai Grup yang disebut-sebut milik Muhammad Nazaruddin. Marisi pun telah beberapa kali diperiksa terkait penyidikan dalam kasus ini.(mdk/did)