LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Terdakwa korupsi pengadaan tanah Rusunawa Sibolga lolos tuntutan

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah rusunawa dan perkantoran Kota Sibolga dilepaskan dari segala tuntutan (onslag). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/2), menyatakan perbuatan keduanya bukan merupakan tindak pidana.

2017-02-09 19:58:05
Kasus korupsi
Advertisement

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah rusunawa dan perkantoran Kota Sibolga dilepaskan dari segala tuntutan (onslag). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/2), menyatakan perbuatan keduanya bukan merupakan tindak pidana.

Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, yaitu Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkot Sibolga, Januar Efendy Siregar dan Adely Lis, Direktur PT Putra Ali Sentosa, yang merupakan pemilik lahan.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan Januar dan Adely Lis terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan subsidair. Namun, perbuatan itu bukan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, perbuatan terdakwa Januar menguntungkan Adely Lis. Sebagai pengguna anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan lahan rusunawa, dia telah membuat kebijakan sendiri. Dia melaksanakan pembelian lahan tanpa melibatkan tim penilaian harga.

Namun majelis menyatakan unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti. Karenanya terdakwa Januar dilepaskan dari segala tuntutan.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Parlindungan Sinaga dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen meminta agar Januar dan Adely Lis dengan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, karena telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa Adely Lis untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.280.015.400 sesuai kerugian negara. Namun, terdakwa Adely Lis sudah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyatakan akan mengajukan kasasi. "Semua kan ada prosesnya. Kami masih bisa kasasi. Nanti kita buktikan," ucapnya.

Menurut Netty, kasus ini sudah terbukti sesuai dengan dakwaan. "Kami akan lampirkan bukti-bukti selama persidangan untuk disampaikan ke MA dalam pengajuan kasasi. Ini kami langsung kasasi," tegas Netty.

Sementara Januar menangis mendengar putusan majelis hakim. Dia langsung menemui istri dan putrinya yang duduk di bangku pengunjung sidang. Mereka berpelukan sambil menangis.

"Saya masih bingung. Tapi saya senang bisa berkumpul dengan keluarga," ucapnya sambil menangis.

Adely juga memeluk anak-anaknya. Mereka tersenyum sumringah.

Seperti diberitakan, Januar dan Adely ditahan penyidik kejaksaan terkait kasus ini. Sebelumnya, Januar juga menantang untuk ditahan agar pelaku utama dalam kasus ini terungkap. Menurutnya, dia hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan.

Dalam kasus ini, penyidik menyatakan ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan prasarana rumah perkantoran dan Rusunawa seluas kurang lebih 7.171 meter persegj di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan senilai Rp 6,8 miliar pada 2012. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pembelian itu sehingga negara dirugikan sekitar Rp 3,2 miliar.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.