LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Terdakwa Kasus Korupsi Lampu Jalan di Labuhan Batu Didakwa Pasal Berlapis

Mantan PPK pada proyek pengadaan dan pemasangan LPJU di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Senang, diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/1). Dia bersama Penman, Direktur PT Mangun Coy, selaku rekanan, didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 579 juta.

2019-01-10 20:27:39
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Senang, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/1). Dia bersama Penman, Direktur PT Mangun Coy, selaku rekanan, didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 579 juta.

Dakwaan terhadap Senang dan Penman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Batu, Hasan Afif Muhammad, Septian Tarigan dan Aron Siahaan. Mereka menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Senang … bersama saksi Penman … telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Advertisement

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Labuhan Batu melaksanakan pengadaan dan pemasangan LPJU di Jalan H Adam Malik atau Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan. Dana proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 3.960.000.000.

Senang ditetapkan sebagai PPK proyek ini. Pada pengerjaannya, dia bersama rekanan, yakni Penman, bernegosiasi dan mendapatkan potongan harga dari yang tertera di faktur pembelian.

JPU menyatakan jumlah dana yang dibayarkan negara untuk proyek ini Rp 3.954.300.000. Padahal realiasasi pengeluaran sebenarnya atas paket pekerjaan itu hanya Rp 2.907.203.300, sehingga terdapat selisih Rp 1.047.096.700. Setelah dipotong PPN dan PPh sebesar Rp 467.326.364, kerugian negara mencapai Rp 579.770.336.

Advertisement

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun keduanya kompak tidak keberatan dengan dakwaan itu. Majelis pun menjadwalkan sidang selanjutnya digelar Jumat (18/1) dengan agenda keterangan saksi.

Baca juga:
Raut Edward Soeryadjaya Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus Gratifikasi, KPK Kembali Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
Jokowi Yakin Pemberantasan Korupsi Tak Kendor Pasca Teror Pimpinan KPK
Usut Korupsi Gedung IPDN di Sumbar, KPK Panggil Dirut Hutama Karya
Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Riau Muntah di Ruang Sidang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.