2 Tahun Masuk DPO, Perusak Vila di Bali Tertangkap
Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menangkap seorang perempuan bernama Sari Soraya Ruka (47). Perempuan ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 2 tahun karena sudah dijatuhi pidana dalam perkara perusakan vila.
Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali menangkap seorang perempuan bernama Sari Soraya Ruka (47). Perempuan ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 2 tahun karena sudah dijatuhi pidana dalam perkara perusakan vila.
Soraya yang beralamat di Perumahan Pondok Cemara Jalan Cemara Raya, Jakarta, ditangkap di pusat perbelajaan di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (16/1) sekitar pukul 18.10 Wita.
"Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan terpidana atas nama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Bali," kata A Luga Halianto selaku Kasipenkum Kejati Bali, Senin (17/1).
Sebelumnya, Soraya dicari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak melakukan upaya hukum banding, dia tidak pernah melaksanakan wajib lapor.
Sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi, Soraya tidak dapat ditahan, karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun pasal yang didakwakan ancamannya di bawah lima tahun penjara, yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
"Dan tidak termasuk pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP. Terpidana merupakan terpidana dalam perkara perusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018," imbuhnya.
Dihukum 4 Bulan Penjara
Kemudian, Soraya menempuh upaya banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar tetap menyatakan dia bersalah dengan putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS pada 20 Desember 2018.
Soraya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan kasasi ditolak melalui putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019. Dia menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan. Hakim menjatuhinya pidana penjara selama empat bulan.
Sejak JPU menerima putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019, JPU telah mengupayakan untuk melacak keberadaan terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan. Namun, terpidana diketahui berganti-ganti tempat tinggal, di antaranya di Jalan Drupadi, Badung; Jakarta Timur; dan Bekasi.
"Diduga terpidana melakukan hal ini untuk menghindari JPU melaksanakan putusan pemidanaan terhadap dirinya," jelasnya.
Dalam dua minggu terakhir, petugas dari Kejati Bali mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bali. Dia akhirnya berhasil ditangkap.
"Terpidana terpantau oleh tim tangkap buron Kejati Bali berada di pusat perbelanjaan di kawasan Kuta Bali dan bertemu dengan keluarganya,"ujarnya.
Kemudian, pada pukul pukul 22.00 Wita, JPU Kejari Denpasar melaksanakan putusan pidana penjara empat bulan terhadap terpidana. Saat ini Soraya sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
"Kondisi terpidana dalam keadaan sehat dan telah dilakukan uji swab antigen dengan hasil negatif," jelasnya.
Masuk Vila Tanpa Izin dan Merusak
Luga juga menyebutkan kronologi perkara yang membelit terdakwa. Pada 6 November 2003, Soraya bersama suaminya menyewa vila di Jalan Plawa Seminyak, Kabupaten Badung, milik I Wayan Suwena dengan jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 sampai 6 November 2028. Harga sewa sebesar Rp23.000.000 akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.
Namun sejak tahun 2007, suami terpidana sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada I Wayan Suwena. Penyewaan vila itu akhirnya dihentikan pada 1 Juli 2012 dan dituangkan dalam surat penghentian perjanjian sewa-menyewa.
Selanjutnya, I Wayan Suwena menyewakan vila itu kepada warga negara Jepang. April 2013, saat penyewa berada di Jepang, Soraya masuk ke vila tanpa izin.
"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila. Akibat dari perbuatan terdakwa penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000," ujar Luga.
(mdk/yan)