LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Spesialias Curanmor di Ogan Ilir Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain termasuk penadahnya.

2020-07-10 02:01:00
curanmor
Advertisement

Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi setelah terjadi kejar-kejaran menggunakan mobil. Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain termasuk penadahnya.

Kedua pelaku adalah Dedy Setiawan (24) dan Topik (30) yang semuanya warga Desa Sungai Gerong, Banyuasin I, Banyuasin, Sumatera Selatan. Mereka melakukan curanmor Honda Beat di parkiran Indomaret Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Selasa (7/7) malam.

Dari rekaman CCTV, polisi mulai melakukan penyelidikan. Petugas mendapati mobil jenis Nissan Livina yang dikendarai kawanan pelaku di Jalan Lintas Timur, Simpang Nilakandi Pemulutan, Ogan Ilir, Rabu (8/7) siang.

Advertisement

Petugas membuntuti mobil namun melarikan diri ke arah Tanjung Raja. Terjadilah kejar-kejaran antara polisi dan pelaku.

Di sekitar pasar Tanjung Raja, mobil yang dikendarai pelaku menabrak mobil polisi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku justru kembali kabur sehingga diberikan tembakan peringatan ke atas dan ban.

Mobil itu melaju ke arah Kayuagung dan kembali memutar ke arah Tanjung Taja. Petugas melakukan penutupan jalan namun diterobos pelaku. Akhirnya mobil itu dapat dihentikan di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Pinang, Ogan Ilir.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara mengungkapkan, kedua tersangka telah empat kali beraksi di wilayah itu. Setiap aksinya, mereka selalu menggunakan mobil itu agar tidak dicurigai.

"Kedua tersangka ditangkap usai kejar-kejaran, mereka berusaha kabur. Mereka mengakui beberapa kali beraksi," ungkap Roby, Kamis (9/7).

Saat ini, kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar kawanannya dan penadah. Sejauh ini barang bukti yang diamankan satu unit mobil, empat bilah senjata tajam, sebutir pil ekstaso, dan kunci letter T. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami masih kembangkan untuk ungkap aksi di TKP lain, termasuk juga komplotannya dan tempat menjual hasil curian," pungkasnya.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.