LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Senator tagih tindak lanjut laporan pelanggaran etik Sekjen DPD

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah," kata Nurmawati

2017-05-23 12:00:26
Jakarta
Advertisement

Dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah) dan Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat), kembali mendatangi Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tujuannya adalah menagih tindak lanjut atas laporan mereka sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto.

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sekjen DPD ini seharusnya masuk prioritas kasus yang ditangani KASN. Sebab, kasus ini menyangkut sebuah lembaga negara yang sedang mengalami konflik akibat kepemimpinan yang tidak sah," kata Nurmawati, Jakarta, Selasa (23/5).

Nurmawati bersama Asri Anas telah bertandang ke Kantor KASN untuk melaporkan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto, pada Jumat 5 Mei lalu. Kedua senator diterima langsung oleh Ketua KASN Sofian Effendi.

Dalam laporannya, Nurma dan Anas antara lain mengungkapkan, Sekjen DPD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya bertugas memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja kelembagaan DPD. Bukan sebaliknya.

Nurma dan Anas menyebut sejumlah tindakan Sekjen yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan dan kode etik ASN, sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014. "Padahal, menurut UU ASN, bersikap netral, profesional dan taat pada perintah hukum adalah kode etik mendasar yang harus dijalankan oleh seorang pejabat tinggi pemerintah," jelas Nurma.

Menurutnya, Sekjen DPD sebagai pejabat eselon I seharusnya menjadi panutan bagi birokrat lain tentang bagaimana bertindak yang benar, profesional dan taat hukum. Asri Anas berpendapat, Sekjen sebagai ASN telah ikut berpolitik dan berpihak pada pimpinan DPD yang tidak sah.

"Padahal Sekjen mestinya taat kepada putusan MA yang telah mengukuhkan kepemimpinan DPD selama 5 tahun, yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Merekalah pimpinan DPD yang legitimate dan mesti ditaati Sekjen. Tapi Sekjen pjustru ikut pada arus kekuasaan politik. Akhirnya ikut-ikutan mendukung dan memberikan pelayanan pada pimpinan yang tidak sah (Oesman Sapta Odang dkk)," jelasnya.

Pelanggaran etik lain oleh Sekjen misalnya ikutmengaturagar Wakil Ketua MA Suwardi bersedia melantik OSO yang dinilai dipilih dengan cara tidak sah. Tindakan pelantikan OSO ini sekarang sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Yang terbaru, Sekjen telah mengancam anggota DPD denganmenahan dana resesyang menjadi hak masing-masing anggota DPD untuk berkomunikasi dengan masyarakat di daerah."Ini kebijakan diskriminatifdan menunjukkan premanisme birokrat. Sekjen sebagai ASN benar-benar telah dimanfaatkan oleh pimpinan DPD yang tidak sah," tegas Anas.

Agar pelanggaran-pelanggaran lain tidak terus terjadi, Nurmawati dan Asri Anas mendesak KASN segera menindaklanjuti laporan mereka. Yakni, meminta KASN menonaktifkan jabatan Sekjen DPD. "Selanjutnya, segeralakukan pemanggilan dan pemeriksaanSekjen DPD. Dan, berikan sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku dan disiplin sebagai seorang ASN," kata Nurma.

Kepada Nurma dan Anas, Ketua KASN Sofian Effendi mengaku pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan segera terhadap pihak terlapor. Yang pasti, kata Sofian, netralitas merupakan salah satu nilai yang harus dipegang oleh ASN. "Tidak terkecuali Sekjen DPD," tegasnya.

Baca juga:
Berdasarkan UU, eks Hakim Agung sebut gugatan Hemas harus dikabulkan
Senator asal DIY tegaskan Sekjen DPD tak berhak tahan dana reses
Sekjen DPD tegaskan anggota mangkir paripurna tak dapat dana reses
Ini penjelasan DPD ada anggota mengaku dana reses ditahan
Tahan dana reses 44 anggota DPD, OSO akan disomasi
OSO tahan dana reses anggota DPD yang tak mengakuinya sebagai ketua
Sejumlah ruangan anggota DPD terpampang poster tolak rapat paripurna

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.