2 Remaja di Luwu Timur Rekam dan Cekoki Miras ke Bocah hingga Mabuk
FE (20) dan RFH (19) mendekam di jeruji besi Polres Luwu Timur. Sebelumnya aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.
FE (20) dan RFH (19) mendekam di jeruji besi Polres Luwu Timur. Sebelumnya aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan.
Atas tindakan tidak bermoral yang dilakukan, kedua pemuda asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini disangkakan pasal berlapis mulai pasal 76b, pasal dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak dan UU ITE," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada Liputan6.com, Minggu (23/8).
Indratmoko merinci bahwa pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
"Ancaman hukumannya 5 hingga 10 tahun penjara," sebutnya.
Sementara pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disangkakan kepada kedua pemuda itu karena secara sengaja mengunggah aksi mereka ke sosial media.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," papar Indratmoko.
FE berperan sebagi orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali, sementara RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya itu.
"Keduanya dijemput langsung oleh Kasat Reskrim," kata Indratmoko.
Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.
Sementara bocah yang menjadi korban kelakuan tidak bermoral kedua pemuda ini akan diperiksa kesehatannya. Polisi khawatir ginjal bocah itu rusak akibat menenggak miras dalam jumlah banyak.
"Besok kita bawa ke rumah sakit untuk diperiksa," ucapnya.
(mdk/cob)