2 PSK online di Samarinda salah satunya masih berstatus pelajar
Polisi menangkap 2 wanita berinisial Ju dan MK yang menjajakan diri melalui media sosial Twitter. Keduanya masih diperiksa, di ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Samarinda, untuk mengorek sepak terjangnya di bisnis prostitusi. Belakangan diketahui, MK masih berstatus pelajar SMA.
Polisi menangkap 2 wanita berinisial Ju dan MK yang menjajakan diri melalui media sosial Twitter. Keduanya masih diperiksa, di ruang penyidik Satuan Reskrim Polresta Samarinda, untuk mengorek sepak terjangnya di bisnis prostitusi. Belakangan diketahui, MK masih berstatus pelajar SMA.
Dalam menjalankan bisnisnya itu, keduanya tak segan mengunggah foto seksi hingga foto bugil, ke media sosial untuk menarik perhatian. Diduga, kedua wanita Ju dan MK, sudah lama menjajakan diri melalui media sosial.
"Iya, salah satu dari keduanya itu, MK, masih berusia di bawah umur. Dia masih pelajar," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda Ipda Danovan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (25/4) malam.
Diterangkan Danovan, penyidik masih mendalami keterangan keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baik itu tarif yang dipatok sekali kencan, hingga omzet yang didapatkan selama menjalankan bisnis itu.
"Penyidik masih mendalami keterangannya. Mereka memang menawarkan diri melalui medsos, sehingga terjadi tawar menawar tarif sekali kencan," ujar Danovan.
"Belum, belum diketahui berapa tarif yang dipatok keduanya ini sekali kencan. Sudah berapa lama dia bisnis itu, juga pendapatannya, mangsa korbannya siapa saja, masih kita dalami," sambungnya.
Danovan memastikan, tidak ada orang lain yang terlibat dalam bisnis prostitusi yang dilakukan keduanya. "Keduanya ini melakukannya sendiri. Motifnya, ya karena desakan ekonomi. Itu alasannya yang kita dapatkan sementara ini," sebut Danovan.
"Jadi memang, mereka saat diamankan dini hari tadi, sedang berada di kos-kosan mereka. Tunggu, kasus ini masih didalami oleh penyidik. Nanti rincinya, akan kita sampaikan," demikian Danovan.
Diketahui sebelumnya, kepolisian menangkap 2 wanita di Samarinda, Ju dan MK, yang tinggal indekos di Jalan KH Imam Bonjol, Samarinda, Kalimantan Timur. Sebelumnya, keduanya dilaporkan memuat postingan asusila dan pornografi. Belakangan diketahui, keduanya diduga kuat menjual diri di media sosial twitter.
Keterangan diperoleh, polisi terlebih dulu menangkap MK, sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi. Berikutnya, berselang 1 jam kemudian, petugas kembali mengamankan Ju, masih di kawasan yang sama, indekos di Jalan KH Imam Bonjol.
Keduanya ditahan, dan dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Baca juga:
Jelang Ramadan, Kemendag blusukan cek harga kebutuhan di Samarinda
2 PSK online di Samarinda dibekuk saat lagi di indekos
Kasus pungli, anggota DPRD Samarinda diringkus Bareskrim di Jakarta
Pelaku pembuang bayi di Sungai Mahakam masih berstatus pelajar
4G XL masuk Samarinda dan Balikpapan
Demi upah Rp 15.000, Junaidi nekat jual sabu-sabu
Kapal angkut guru TK & murid tenggelam, semua penumpang hilang tewas