LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Polisi Viral Minta 'Duit Damai' ke Turis Tunggu Sidang Internal di Polres Jembrana

Berkas perkara dilimpahkan ke Polres Jembrana setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.

2020-09-04 15:26:52
Video Viral
Advertisement

Polda Bali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dua anggota polisi di Jembrana terhadap turis asing asal Jepang. Keduanya, Aipda MD dan Bripka JP diduga meminta 'uang damai' karena si pengendara tidak menyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Praktik culas ini viral di media sosial.

Berkas perkara dilimpahkan ke Polres Jembrana setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.

"Waktu dibawa ke Propam dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan, kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (4/9).

Advertisement

Ia juga menerangkan, bahwa pelimpahan berkas keduanya sudah dilakukan dan saat ini menunggu jadwal persidangan.

"Minggu kemarin dilimpahkan berkasnya jadi tinggal tunggu hasil sidang saja," ujarnya.

"Jadi, sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Jembrana. Jadi Polres tinggal menunggu hasil sidang itu dan kapan disidangkan itu tergantung Polres. Karena, diberi waktu 14 hari setelah setalah mengajukan syarat, 14 hari baru disidangkan anggota itu," imbuhnya.

Advertisement

Ia juga menyebutkan, untuk hasil pemeriksaan sementara dikenakan pelanggaran disiplin dan nanti disidangkan kembali.

"Sanksinya ada sampai penahanan. Iya dia tetap dilakukan penahanan ada ancaman hukuman yang sudah ada. Sanksi-sanksi pelanggaran disiplin ada. Tergantung sama hakim sidang itu," ujarnya.

Namun, Syamsi belum dapat memastikan apakah keduanya akan langsung dipecat dari Polri atau tidak.

"Kalau dalam sidang disiplin itu paling penahanan saja (paling lama) 21 hari. Hasil pemeriksaan ini mereka dua-duanya kena. Jadi, keduanya ada keterlibatan dari rekaman video itu. Nanti tinggal ikuti saja, kalau di sidang di Jembrana. (Pasti) ada sanksi tidak mungkin tidak ada sanksinya," ujar Syamsi.

Seperti yang diberitakan, video seorang turis Jepang yang diduga diperas oleh seorang anggota Polisi di Bali, menjadi viral di media sosial YouTube dan turis tersebut memberikan uang sebesar Rp 900.000 kepada anggota polisi itu.

Video itu diunggah oleh akun YouTube bernama Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu dan berdurasi 3 menit 16 detik. Dalam video itu, ia diduga meminta uang Rp 1 juta dengan alasan lampu kendaraan warga asing itu mati.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.