LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Polisi di Ambon Pemasok Senpi dan Amunisi ke Papua Divonis 7 Tahun Penjara

Sedangkan empat rekan lainnya yang merupakan warga sipil yakni Sahrul Nurdin (39) divonis 12 tahun penjara, serta terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) diganjar tujuh tahun penjara.

2021-06-04 00:14:39
Polisi Kriminal
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis masa hukuman penjara yang bervariasi kepada enam terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Papua.

"Para terdakwa dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Ambon, Kamis (3/6).

Untuk dua anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, yakni San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) divonis tujuh tahun penjara.

Advertisement

Sedangkan empat rekan lainnya yang merupakan warga sipil yakni Sahrul Nurdin (39) divonis 12 tahun penjara, serta terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) diganjar tujuh tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua anggotanya Jenik Tulak dan Ronny Feliks Wiusan menyatakan, enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak.

Adapun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kemudian untuk terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut, dan dua terdakwa lainnya merupakan anggota Polri. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Advertisement

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho. Awalnya jaksa menuntut dua oknum anggota Polri selama 10 tahun penjara, sementara empat rekan lainnya dituntut bervariasi dimana Sahrul Nurdin dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Dikutip Antara.

Baca juga:
Petani Musi Rawas Simpan 4 Pucuk Senpi Rakitan di Kandang Kambing
Polisi Bongkar Lokasi Perakitan Senjata Api Berkedok Bengkel Kendaraan di OKU
Polisi Ringkus Pembuatan Senjata Api Ilegal di OKU Timur
Polisi Tangkap Pria di Sumbar Pemilik Senjata Api Ilegal
2 Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Kronologi Penjualan Senjata Api ke Papua
Warga Inhil Kedapatan Simpan Pistol Rakitan Gara-Gara Tetangga Kerap Dengar Letusan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.