LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 PNS Dishub Kuansing kena OTT Tim Saber Pungli

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua pelaku memungut uang secara liar terhadap masyarakat yang melakukan uji KIR kendaraan.

2018-05-07 20:36:00
Pungli di Kemenhub
Advertisement

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) terhadap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua pelaku memungut uang secara liar terhadap masyarakat yang melakukan uji KIR kendaraan.

"Kedua PNS itu inisial AL (50) dan S (35), PNS di Dinas Perhubungan Pemkab Kuansing. Mereka tertangkap tangan melakukan pungli terhadap uji KIR kendaraan," ujar Kapolres Kuantan Singingi AKBP Fibri Karpiananto kepada merdeka.com, Senin (7/5).

Polisi menjerat kedua pelaku dengan asal 12 huruf a JO pasal 12 A ayat (2) UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Advertisement

"Mereka berdua melakukan pungutan uang terhadap pemilik kendaraan yang melakukan pengujian kendaraan (KIR) di kantor Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan. AL dan S ini selaku staf pengujian," kata Fibri.

Dikatakan Fibri, ada 4 dari 9 pemilik kendaraan bermotor yang menumpang uji kenderaan dengan jumlah pungutan sebesar Rp 1.400.000. Uang itu di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Biaya yang diminta pegawai itu merupakan gratifikasi dengan cara melakukan pungutan uang kepada pemilik kendaraan yang melakukan pengujian. Lalu masyarakat melapor ke petugas Saber Pungli," kata Fibri.

Advertisement

Dari laporan tersebut, polisi mengintai para pelaku saat memungut biaya ke pemilik kendaraan lain. "Hasilnya, kedua pelaku terjaring OTT dengan barang bukti Rp 1,4 juta yang dipungut mereka," jelas Fibri.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 6 buah buku uji kendaraan bermotor, 6 surat numpang uji kendaraan, 9 lembar kwitansi pembayaran, 1 buku register uji masuk keluar.

"Saat ini kedua PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditahan untuk proses hukum selanjutnya," tegas Fibri.

Baca juga:
Kasus korupsi di Kemenhub, mantan Dirjen Hubla dituntut 7 tahun penjara
Tak penuhi panggilan KPK, Jonan bisa dihadirkan di sidang eks Dirjen Hubla
30 Jabatan di Kementerian Perhubungan rawan penyelewengan - Wawancara khusus Menhub
Proyek-proyek di Kemenhub ini diawasi ketat karena rawan pungli
Kasus pungli di TPK Palaran, polisi belum umumkan nama tersangka
Dua pegawai honorer Dishub Kutai ditangkap tim saber pungli

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.