2 Perguruan Tinggi di Palembang Ilegal, Pasutri Berstatus Pengelola Jadi Tersangka
Kedua kampus tersebut Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika. Semuanya bernaung dalam Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.
Polda Sumatera Selatan mengungkap perguruan tinggi tidak memiliki izin pendirian alias ilegal. Dua orang pengelola yang merupakan pasangan suami istri ditetapkan tersangka.
Kedua kampus tersebut Akademi Farmasi Harapan Palembang dan Akademi Harapan Palembang dengan program studi Perekam dan Informatika. Semuanya bernaung dalam Yayasan Perguruan Tinggi Harapan.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial SS dan Ketuanya Yayasan Perguruan Tinggi Harapan berinisial MS. Mereka adalah pasangan suami.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan mahasiswa yang terkejut dengan ijazah tidak terdaftar di Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) pada 31 Mei 2018. Penyidik pun melakukan penyelidikan dengan konfirmasi ke pihak terkait.
Hasilnya, kampus itu benar-benar ilegal berdasarkan surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK, Dikti, Kemenristekdikti Nomor 3984/C.C5/KL 2017.
"Penyidik berkesimpulan dua kampus itu ilegal karena tidak memiliki izin pendirian dan membuka program studi," ungkap Yustan, Kamis (31/10).
Menurut dia, kedua kampus itu beroperasi sejak 1998 dan izin pendirian habis pada 2000. Sedangkan izin membuka prodi habis pada 2019.
"Meski sudah habis semua izinnya, kedua kampus ini masih beroperasi dan membuka mahasiswa baru, ada 64 mahasiswa yang belajar di sana dan merasa tertipu," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menggunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 jucnto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Kasus ini akan dikembangkan lagi," kata dia.
Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah II (Kopertis Regional II) Win Honaini mengatakan, kedua kampus tersebut telah ditutup sejak penyelidikan polisi. Dia mengimbau pengelola kampus tidak menerima mahasiswa baru jika izin prodi sudah habis dan belum diperpanjang.
"Kami sangat mengharapkan laporan mahasiswanya, biar bisa ditindaklanjuti. Tapi kami tetap melakukan pengawasan di 207 perguruan tinggi yang menarik wewenang kami," kata dia.
Baca juga:
Siswa Belajar di Lantai, Lebak Masih Kekurangan 591 Ruang Kelas
Miris, Siswa SDN di Lebak Belajar di Lantai Beralas Karpet Tanpa Meja & Kursi
Anak Tak Naik Kelas Sekolah Digugat, KPAI Sebut Guru Berhak Beri Nilai Siswa
Digugat Orang Tua Murid, Pimpinan SMA Gonzaga Keluar Kota
Disdik DKI Panggil Orang Tua Siswa Tak Naik Kelas yang Gugat SMA Gonzaga