LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Pengedar narkoba di Bekasi diringkus polisi, 10 gram sabu disita

MAS nekat menjadi pengedar karena penghasilan menjadi pencari sisa garmen tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

2017-08-11 10:23:12
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang pria berinisial MAS, diciduk aparat Polsek Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pasalnya, pria berusia 47 tahun tersebut nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Bekasi sejak enam bulan terakhir.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jatimulya, Tambun Selatan pada Rabu dini hari lalu. Tersangka ditangkap bersama rekannya, MM (46).

"Kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 10 gram lebih," kata Dedi, Jumat (11/8).

Ia mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang cukup akurat. Dari informasi tersebut, kata dia, petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di lokasi penangkapan.

"Ketika kami melakukan penggerebekan, kedua tersangka ada di dalam," ujarnya.

Menurut dia, satu bungkus sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana MM, sedangkan sisanya berada atas kasur. Menurut dia, narkoba tersebut disuplay dari Jakarta oleh LK.


Pengedar sabu di Bekasi ©2017 Merdeka.com



Ia mengatakan, MAS nekat menjadi pengedar karena penghasilan menjadi pencari sisa garmen tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun, MM yang merupakan seorang sopir di sebuah perusahaan terpengaruh ajakan MAS untuk menjadi pengedar.

"Mereka menjalankan aksinya menjadi pengedar sejak enam bulan lalu," ujarnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka mendekam sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika ancamannya penjara maksimal 20 tahun.

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.