2 Pengedar di Purwakarta diringkus, 6,7 kilogram ganja disita
Mereka terancam dibui 12 tahun penjara.
R (30) dan Za (40), warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Jawa Barat, diringkus anggota Satuan Narkoba Polres Purwakarta, Selasa (29/3). Sebabnya, mereka mengedarkan ganja di daerah itu.
"Keduanya sudah diamankan, berstatus tersangka kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno mengatakan, kedua orang itu memang jadi target operasi polisi. Baru pada akhir pekan lalu, keduanya diamankan di daerah tidak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi juga sempat menggeledah kediaman kedua tersangka.
"Saat melakukan penggeledahan, barang bukti ganja di tangan Za disembunyikan di kandang ayam sebanyak lima bungkus plastik besar, seberat 5 kilogram. Sedangkan barang bukti dari Ra, disembunyikan di saku celana yang disimpan di lemari baju di kamarnya, seberat 1,7 kilogram," kata Truno.
Truno melanjutkan, ganja kering siap edar itu dijual paling murah seharga Rp 200 ribu. Adapun dari 6,7 kilogram itu, jika dilinting dalam bentuk rokok akan berjumlah 4000 batang.
"Jika disebar dan dikonsumsi sangat bahaya. Bayangkan saja, 6,7 kilogram ganja itu paling sedikit bisa dikonsumsi hingga 2000 orang Purwakarta," ucap Truno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.