2 Pemulung curi AC bekas di toko dibekuk polisi
Kedua ibu rumah tangga ini diduga masuk ke dalam pekarangan kantor perusahaan, lalu ke belakang bangunan ke gudang.
Unit Reskrim Polsek Senapelan menangkap 2 orang Ibu Rumah Tangga yang sehari-hari menjadi pemulung karena diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit Out Door AC merk LG2 PK warna putih. AC yang diduga bekas itu milik Toko LG Elektronik Service di jalan Riau kelurahan Tampan kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru Riau, Kamis (23/6) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku Susi Anita (37) dan Rosalinda (37) berdasarkan laporan Nurino (40) karyawan toko yang dibobol tersebut.
"Kedua tersangka SA dan RO sudah kita amankan. Kedua tersangka ini diduga mencuri 1 unit Out Door AC merk LG2 PK warna putih dan dijerat Pasal 363 KUHPidana," ujar Halim kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/6).
Tersangka Susi merupakan warga jalan Nelayan Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir sedangkan Rosalinda berdomisili di jalan Tirtonadi kelurajan Sri Meranti kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru. Mereka berdua diketahui hanya pemulung yang biasanya mencari barang-barang bekas dan tidak digunakan lagi.
Kejadian hilangnya AC milik toko itu terjadi pada Kamis siang, saat itu kedua ibu rumah tangga ini diduga masuk ke dalam pekarangan kantor perusahaan, lalu menuju ke belakang bangunan ke sebuah gudang.
"Lalu kedua tersangka mengambil 1 unit out door AC merk LG 2 PK dan memasukannya ke dalam karung goni lalu membawanya. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," kata Halim.
Menurut Halim, kedua wanita ini merupakan pemulung yang sehari-hari mencari barang bekas. Namun setelah masuk dan mengambil barang milik perusahaan toko LG Elektronik di kecamatan Payung Sekaki itu, mereka dilaporkan ke polisi.
"Berdasarkan laporan dari korban selanjutnya anggota kami mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, diketahui ciri-ciri pelaku yang diduga merupakan pemulung," kata Halim.
Selanjutnya pada pukul 17.30 wib, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tidak jauh dari lokasi kejadian, polisi melihat kedua orang yang diduga pelaku sedang membawa AC bekas itu yng dimasukkan ke dalam karung goni.
"Atas dasar tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka berikut Barang bukti ke Polsek Senapelan untuk menjalani peroses penyidikan," pungkas Halim.(mdk/rhm)