LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Pembuang Mayat di Karawang Ditangkap, Korban Ternyata Meninggal Akibat TBC Akut

Pelaku ditangkap karena dianggap mengambil barang berharga milik korban dan dianggap menyembunyikan jenazah.

2021-04-01 21:01:34
Penemuan mayat
Advertisement

Anggota Satreskrim Polres Karawang mengungkap misteri kematian wanita asal Kecamatan Rengasdengklok berinisial DW (29), ditemukan di pinggir jalan Kampung Buher RT 002/25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Senin (15/3) lalu.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, selama 10 hari akhirnya salah seorang pelaku TA (28) warga Karangpawitan berhasil ditangkap di daerah Gedebage, Bandung, Sabtu (24/3).

"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya," kata Rama, Kamis (1/4).

Advertisement

Menurut Rama, dari hasil pemeriksaan tersangka kepada TA, ditemukan fakta-fakta dari hasil autopsi dan hasil saksi-saksi, dapat disimpulkan penyebab kematian korban DW. Korban meninggal dikarenakan lemas (Hipoksia) karena Tuberculosis Paru atau TBC akut serta menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung korban.

"Fakta lainnya, luka-luka yang terdapat di tubuh korban, disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan korban terseret pada saat dibawa oleh pelaku,” ujar dia.

Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Tersangka TA jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement

Sedangkan tersangka MKA, dikenai Pasal 181 KUHPidana tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian.

Baca juga:
Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Cibinong
Mayat Pria Ditemukan Sudah Membusuk di Apartemen Margonda Residence
Perempuan Paruh Baya di Buleleng Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mulut Tersumpal Kain
Sigit Ditemukan Tewas dalam Truk di Jalan Trans Papua-Wamena
Jasad Pemancing Tersangkut Tanaman Eceng Gondok di Waduk Cirata Cianjur
Misteri Kematian Kapten Kapal Asal Manado di Kupang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.