LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Pelaku Perdagangan Orang Modus jadi TKW Ditangkap, Ini Perannya

Kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2022. Sebelum ditangkap polisi, keduanya telah berhasil memberangkatkan 16 orang ke Malaysia. Sementara empat orang berhasil dicegah kepolisian.

2022-12-07 13:57:16
Perdagangan Orang
Advertisement

Dua orang wanita menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jasa TKW ke Malaysia di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Kedua tersangka yakni L dan D.

Sebelumnya, dua orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. L ditangkap di wilayah Cigudeg, sementara D ditangkap di Bandung. Saat ini, kepolisian masih mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan tersangka L berperan sebagai penampung para calon TKW yang mengetahui bisnis mereka setelah melihat selebaran lamaran TKW di media sosial Facebook.

Advertisement

Sementara D berperan merekrut para calon korban, kemudian diserahkan kepada L untuk dilatih melakukan berbagai kegiatan rumah tangga di kediaman L di wilayah Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

"Jadi kedua tersangka ini, mendapatkan Rp3 juta dari satu orang TKW yang berhasil diberangkatkan dari seorang pemodal yang masih kita dalami. Termasuk keterlibatan warga negara asing," jelas Iman, Rabu (7/12).

Advertisement

Beraksi Sejak Oktober 2022

Kedua tersangka telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2022. Sebelum ditangkap polisi, keduanya telah berhasil memberangkatkan 16 orang ke Malaysia. Sementara empat orang berhasil dicegah kepolisian.

"Jadi total korbannya 20 orang. Yang 16 orang sudah diberangkatkan. Sementara empat orang berhasil dicegah," kata Iman.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, kasus ini terbongkar saat adanya empat perempuan yang melihat unggahan pada sebuah grup di media sosial Facebook menawarkan jasa TKW ke Malaysia.

Kata dia, dalam akun tersebut disebutkan bahwa yang berminat menjadi TKW akan mendapatkan gaji 1.500 Ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Tertarik, mereka kemudian menghubungi nomor kontak yang tertera berinisial A dan D.

"Mereka kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor, L di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang. Para korban kemudian ditampung di rumah L selam kurang lebih dua minggu," kata lelaki yang akrab disapa Giro, Selasa.

Di rumah L, para korban dilatih untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga, seperti menyapu dan menyetrika pakaian. Setelah itu, keempat korban dibawa L menuju WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang.

"Namun, dalam pembuatan paspor, L meminta agar para korban ini mengaku membuat paspor untuk berlibur ke Singapura," jelas Giro.

Lalu pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan diduga dari Bandung. L kemudian kabur dengan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Salah satu korban yang merasa ketakutan, kemudian menghubungi layanan 110 sehingga dapat diamankan pihak Polsek Parungpanjang. Keempat korban diamankan polisi, serta menangkap L dengan barang bukti dua paspor korban, selembar kode pemesanan penerbangan dan satu bundel surat pribadi korban.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.

Giro menegaskan, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tegas Giro.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.