LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Pelajar Asal NTT Jadi Korban Perdagangan Orang di Medan

Dinas PPPA NTT untuk melakukan pemantauan terhadap kasus ini hingga selesai. Selain itu, agar kasus serupa tidak terulang, perlu ada pendalaman dan penyelidikan kasus bekerjasama dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai eksploitasi ekonomi di NTT.

2020-07-03 10:13:58
Perdagangan Orang
Advertisement

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengapresiasi kerja keras Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Provinsi Sumatera Utara bersama dengan tim gabungan Unit PPA Polrestabes Medan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Apresiasi itu diberikan setelah berhasil memulangkan anak korban dugaan eksploitasi ekonomi asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YNN (17), dan YDN (17).

"Saya memberikan apresiasi kepada mereka khususnya yang mengantar kedua anak ini pulang ke NTT dengan selamat. Semoga ini dapat menjadi contoh dan memotivasi daerah lainnya untuk berlomba-lomba melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi," ujar Bintang dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Advertisement

Bintang berharap Dinas PPPA NTT untuk melakukan pemantauan terhadap kasus ini hingga selesai. Selain itu, agar kasus serupa tidak terulang, perlu ada pendalaman dan penyelidikan kasus bekerjasama dengan pihak terkait untuk memutus mata rantai eksploitasi ekonomi di NTT.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Sylvia R Peku Djawang menjelaskan, terungkapnya kasus ini dari pelaporan berita kehilangan anak dari orangtua YNN ke P2TP2A Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Sebulan kemudian setelah berita kehilangan, YNN menghubungi orangtuanya dan mengabarkan bahwa ia berada di Medan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Saat menerima kabar ini, kami Dinas PPPA Provinsi NTT langsung berkoordinasi dan meminta bantuan Dinas PPPA Provinsi Sumatera Utara. Setelah menjalani proses yang panjang akhirnya UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan tim gabungan Unit PPA Polrestabes Medan berhasil memulangkan 2 anak korban dugaan eksploitasi tenaga kerja anak," kata Sylvia.

Advertisement

Sylvia menambahkan, dalam kasus ini kedua anak tersebut kembali dalam keadaan yang baik dan sehat. Akan tetapi yang menjadi fokus utama pihaknya adalah kondisi di mana usia anak tersebut masih di bawah umur dan jaringan pencari kerja yang ilegal dan bisa mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Setibanya kedua anak tersebut di Kupang, kami langsung melaksanakan serah terima dari P2TP2A Provinsi Sumatera Utara kepada kami, kemudian dari kami kepada keluarga mereka masing-masing yang difasilitasi oleh Dinas PPPA Kabupaten TTS. Kami juga melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus yang dibantu oleh pihak berwajib dan melakukan konseling atau bimbingan oleh psikolog kami. Kami berharap dengan bantuan dari pihak kepolisian yang sedang menyelidiki kasus ini dapat terungkap pihak yang mengirim anak-anak ini untuk dipekerjakan sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kasus serupa," ujar Sylvia.

Sementara itu, YNN mengaku menyesal sudah pergi dari rumah untuk bekerja tanpa izin orang tua. Dari kasus ini, ia menjadikan ini sebagai pelajaran berharga.

"Awalnya aku diajak teman yang sedang bekerja di Medan dari Facebook untuk ikut dia bekerja juga. Karena tidak tahu, akhirnya aku pergi dan tidak bilang orang tua karena takut tidak diberi izin. Aku pikir nekat pergi bekerja saat libur sekolah karena Covid-19 bisa membantu orang tua tapi ternyata aku salah dan menyesal tidak bilang sama orang tua. Sekarang saya baru tahu, bekerja harus minta izin dan umur harus sesuai dengan undang-undang yaitu 18 tahun. Aku sekarang mau belajar dan sekolah dulu baru nanti bekerja kalau sudah cukup umurnya," kata YNN.

Baca juga:
Kejati NTT Tangkap Buronan Perkara TKI Yufrinda Selan di Semarang
Berangkat Lewat Jalur Ilegal, 5,3 Juta Pekerja Migran Tidak Tercatat BP2MI
Dijual Jadi ABK Kapal China, 2 WNI Terjun ke Laut Mengapung Selama 7 Jam
Polisi Buru Penyalur ABK WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Kapal China
Kasus Perdagangan Orang di Puncak Berkedok Kawin Kontrak Dibongkar Polisi
Polisi Rilis Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.