2 Pegawai KPBC jadi tersangka kasus korupsi
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Modus tindak kejahatan kedua pelaku adalah dengan melakukan pengadaan tanah senilai Rp 2,7 miliar.
Unit Tipikor Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, menetapkan dua pegawai Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Perak, Surabaya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2007 silam.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, modus tindak kejahatan kedua pelaku adalah dengan melakukan pengadaan tanah seluas 5.170 hektar untuk perumahan, senilai Rp 2,7 miliar.
"Lokasinya di Dusun Lecari, Kel Tapakan, Kec Bugul Kidul, Pasuruan. Peristiwa itu terjadi pada 2007 silam," kata Hilman Selasa (15/5).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Suryadi (54), warga Sidoarjo yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Umum KPBC Tipe A2 Pasuruan tahun 2007. Dan saat ini, dia berdinas di KPBC Tanjung Perak Surabaya.
Tersangka kedua adalah Bambang (58), warga Jakarta, mantan Kepala KBBC Pasuruan tahun 2007 dan tahun ini telah pensiun.
"Keduanya kita tetapkan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 saksi dan melakukan gelar perkara," ujar Kasubdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Edwan Syaiful.
Kedua tersangka ini, lanjut dia, telah melakukan mark up harga tanah dan melakukan proses lelang secara fiktif.
"Di tahun 2006 lalu, Suryadi mengusulkan pada Departemen Keuangan (Depkeu) terkait rencana pengadaan tanah seluas 5.170 hektar dengan nilai Rp 2,7 miliar. Tanah itu untuk pembangunan rumah dinas pegawai," tuturnya.
Kemudian, masih menurut Edwan, rencana anggaran itu dimasukkan ke anggaran tahun 2007. "Sebelum anggaran disetujui, pelaku sudah bekerja sama dengan salah satu makelar tanah setempat untuk mencari lahan atau tanah yang diperlukan. Padahal tanah dilokasi tersebut pada saat itu hanya seharga Rp 150 ribu per meter pesegi," jelasnya.
Dan ketika anggaran disetujui, pada akhir Desember 2006, pelaku mengadakan proses lelang fiktif. Seharusnya, sesuai Perpres Nomor 36 tahun 2005 sebagaimana dirubah menjadi Perpres Nomor 65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menurut Edwan, pengadaan tanah di bawah 1 hektar dapat dibeli langsung, tanpa proses lelang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Edwan, ada kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar, karena pelaku memanipulasi harga tanah menjadi Rp 550 ribu dari harga sebenarnya, yang hanya Rp 150 ribu per meter pesegi.
"Untuk kepastian jumlah kerugian negara masih dalam proses audit BPKP," tegas Edwan.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2,3 dan 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Keduanya terbukti menyalah gunakan wewenang dan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam waktu dekat kedua pelaku akan kita periksa sebagai tersangka," pungkas Edwan.(mdk/did)