2 Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Madina dikirim ke penjara
Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, Kamis (23/11) sore. Keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta dalam pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan.
Dua mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat, Kamis (23/11) sore. Keduanya dikirim ke Rutan Tanjung Gusta dalam pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan.
Kedua mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Madina yang ditahan yakni Zamaluddin dan Kobol Siregar.
"Keduanya disangka telah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada 2012 dan 2013," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian.
Zamaluddin dan Kobol ditahan hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya segera disusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Kedua tersangka diduga telah memanipulasi dan melakukan mark up pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan pada 2012 hingga 2013. Pada 2012, proyek itu mendapat anggaran Rp 1,7 miliar bersumber dari APBD Mandailing Natal. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 208.921.126.
Pada 2013, proyek itu mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar. Kerugian negara dihitung sekitar Rp.689.679.337. "Total kerugian mencapai Rp 898.600.453," jelas Sumanggar.
Zamaluddin dan Kobal dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/cob)