LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Maling Motor Ditangkap Setelah 24 Kali Curi Motor Jemaah Masjid di Bekasi

Dua maling spesialis sepeda motor milik jemaah yang diparkir di halaman masjid dan musala di wilayah Kota serta Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AK (19) dan R (32).

2023-04-11 17:13:54
curanmor
Advertisement

Dua maling spesialis sepeda motor milik jemaah yang diparkir di halaman masjid dan musala di wilayah Kota serta Kabupaten Bekasi ditangkap polisi. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AK (19) dan R (32).

AK dan R mengaku sudah 24 kali melakukan pencurian motor di masjid dan musala di sejumlah wilayah Bekasi. Aksi terakhir mereka terjadi pada 19 Maret 2023 sekira pukul 19.40 WIB di Masjid At-Taqwa, Perumahan Taman Alamanda, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.

Saat itu, aksi kedua pelaku membawa kabur motor milik jamaah Masjid At-Taqwa terekam CCTV. Berbekal keterangan saksi, informasi warga dan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV, polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku.

Advertisement

Tidak lama berselang, kedua pelaku ditangkap di wilayah Tambun Utara ketika hendak menjual sepeda motor hasil kejahatannya.

"Penangkapan kedua pelaku ini setelah mendapat informasi dari warga terkait ada dua orang yang melakukan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, saat konferensi pers, Selasa (11/4).

Advertisement

Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku terlebih dulu berkeliling mencari mangsa di masjid dan musala. Setelah mendapat sasaran dan situasi dianggap aman, pelaku kemudian melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T.

"Modusnya pelaku mengintai motor korban yang sedang menjalankan ibadah salat di masjid ataupun di musala, setelah dianggap aman, pelaku menggunakan kunci leter T untuk melancarkan aksinya," ucapnya.

Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.