LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Kurir bawa ribuan pil koplo untuk pesta Tahun Baru dicokok petugas

Dari tangan keduanya ini, petugas mengamankan sedikitnya 4.729 butir pil 'setan' berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram.

2016-12-28 02:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polisi membekuk dua kurir yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.729 butir pil dengan logo C di Pasar Keputran, daerah Kedinding, Surabaya, Kamis (22/12).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah Danang K (21), warga Kenjeran Surabaya dan Ahmad Nizar (28) pegawai alih daya pembibitan, warga Kedinding Surabaya, Jawa Timur.

"Dari tangan keduanya ini, petugas mengamankan sedikitnya 4.729 butir pil 'setan' berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram," ungkap Iqbal seperti dilansir Antara, Selasa (27/12).

Iqbal menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan 'undercover buy' yang dilakukan oleh tim Satreskoba di Pasar Keputran, Surabaya. Selain itu dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 100 butir ekstasi berlogo C dengan berat 28,70 gram.

"Sebelumnya kami juga lakukan penggeledahan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar. Di mana kami sinyalir kuat akan dikonsumsi untuk pesta narkoba dalam merayakan hadirnya tahun baru," jelasnya.

Dia menambahkan, pil tersebut awalnya akan dikirim dua tersangka kepada pemesannya.

"Seperti halnya dua tersangka kasus narkoba jenis ganja yang kami tangkap di Jombang, Jawa Timur dan kedua kurir ekstasi ini justru dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Jawa Timur," ucapnya.

Sementara itu, dari pengakuannya, kedua tersangka ini sudah dua kali mendapat pasokan barang haram dari DN, yang berada di Lapas Porong. Yaitu pada 10 Desember 2016, dengan jumlah barang 10 ribu butir ekstasi dan 1 kilogram sabu.

Sementara pada 20 Desember 2016, dua kurir tersangka ini mendapat kiriman 5 ribu ekstasi.

"Saya hanya diperintah melalui BBM dan kita diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM," ucapnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) paket plastik klip pil warna cokelat dengan logo C (ekstasi) dengan jumlah total 4.729 butir seberat 1.399,29 gram. Kemudian empat paket plastik klip berisi serbuk putih narkotika jenis sabu dengan berat 1,62 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone Samsung serie J dan juga satu unit motor Honda Revo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat, Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.

Baca juga:
4 Kurir narkoba jaringan lapas dibekuk Polrestabes Surabaya
Warga Pasuruan nekat selundupkan 415 gram sabu di gagang koper
Pengedar sabu dan 1.000 liter miras di Sukoharjo diciduk polisi
Dua bandar narkoba antar provinsi di Samarinda ditangkap polisi
Duterte ancam bakar markas PBB di New York

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.