2 Kali Mangkir, Eks Pejabat PSSI Bakal Dijemput Paksa Terkait Pengaturan Skor
2 Kali Mangkir, Eks Pejabat PSSI Bakal Dijemput Paksa Terkait Pengaturan Skor. Dedi tidak tahu apa penyebab mantan pejabat PSSI itu mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai saksi skandal pengaturan skor. Menurut Dedi, Hidayat tidak pernah memberikan konfirmasi ke penyidik terkait panggilannya tersebut.
Mantan Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat selalu mangkir dari undangan klarifikasi Satgas Antimafia Bola terkait skandal pengaturan skor. Polri tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa Hidayat ketika kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
"Contoh, Pak Hidayat sudah diundang dua kali, ini belum ditingkatkan penyidikan. Kalau dua kali tidak hadir (ketika sudah penyidikan) ya nanti dijemput. Kita punya komitmen agar sepak bola jauh dari perbuatan pengaturan skor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1).
Dedi tidak tahu apa penyebab mantan pejabat PSSI itu mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai saksi skandal pengaturan skor. Menurut Dedi, Hidayat tidak pernah memberikan konfirmasi ke penyidik terkait panggilannya tersebut.
"Tidak ada konfirmasi lebih lanjut (dari Hidayat). Ibu Sekjen (PSSI) saja sudah hadir dan komitmen mau hadir lagi untuk memberikan data tambahan ke Satgas untuk mengungkap secara jelas," katanya.
Dedi belum bisa memastikan kapan Hidayat akan dipanggil kembali sebagai saksi. Rencananya Hidayat akan diperiksa ketika kasus dugaan pengaturan skor pada pertandingan Madura FC kontra PSS Sleman yang menyeret namanya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
"Menunggu peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau penyidikan, panggilan dikirim oleh penyidik itu pro justicia," ucap Dedi.
Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Satgas Anti Mafia Bola Periksa 12 Orang Terkait Laga PSS Sleman vs Madura FC
Usut Pengaturan Skor, Satgas Anti Mafia Bola Gandeng PPATK
Polri Berencana Periksa Ketum PSSI Edy Rahmayadi Soal Skandal Pengaturan Skor
Polisi Periksa Vigit Waluyo Soal Skandal Pengaturan Skor
Ditangkap Satgas Anti Mafia, PSSI Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Johar Lin Eng
Polri Usut 47 Laporan Soal Pengaturan Skor yang Libatkan Klub Hingga Wasit