LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

Selanjutnya semua barang bukti yang di temukan di perkebunan kopi dan pondok di kumpulkan dan mengamankan dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

2021-01-21 05:31:00
Ganja
Advertisement

Tim Satresnarkoba Polres Bungo menemukan ladang ganja seluas dua hektare di kawasan Perkebunan Cabang Limo, Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

"Dari temuan ladang ganja tersebut, kami menemukan barang bukti berupa 36 kilogram ganja kering, 865 batang tanaman daun ganja di atas lahan dua hektare dan satu pucuk senjata api rakitan dengan menangkap dua pelakunya," kata Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (20/1).

Penemuan ladang ganja itu berkat informasi warga yang diterima polisi dan kemudian dikembangkan dimana hasilnya pada Selasa lalu (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelakunya dan menemukan ladang tersebut di Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu, Limbur Lubuk Mengkuang, Bungo.

Advertisement

Kedua pelaku yang ditangkap dari lokasi itu adalah Sudirman alias Sudir (56) dan Kepli alias Kep (24) keduanya adalah warga asal Sumatera Selatan.

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi ladang ganja itu polisi menemukan empat bal daun ganja kering yang masing-masing bal berisi empat kg, dua belas ikat daun ganja kering (masing-masing ikat berisi satu Kg, satu unit timbangan, dua plastik biji ganja kering kemudian satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, handphone alat press manual ganja kering dan 865 (delapan ratus enam puluh lima) batang tanaman ganja.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Septa Badoyo.

Advertisement

Kejadian berawal dari informasi yang didapat bahwa Limbur Lubuk Mengkuang, diduga ada perkebunan tanaman ganja dan berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut dengan dibantu personil dari Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Untuk menuju ke lokasi ladang ganja itu, diperlukan perjalanan kaki selama empat jam dengan medan perbukitan yang cukup sulit karena perkebunan tanaman ganja itu berada di lereng bukit yang dijaga oleh dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di Seputaran Pondok serta penyisiran di seputaran kebun kopi dengan luas tiga hektar yang dicurigai disisipi tanaman daun ganja dan dari hasil penyisiran tim Satresnarkoba berhasil menemukan 865 (delapan ratus enam puluh lima) batang tanaman daun ganja yang masih tertanam.

Selanjutnya semua barang bukti yang di temukan di perkebunan kopi dan pondok di kumpulkan dan mengamankan dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Baca juga:
Kerap Bikin Pesta Ganja, Pekerja Bangunan di Bengkulu Dibekuk Polisi
Ini Sandwich dengan Topping Ganja yang Disajikan Kantin di RS Thailand
Cari Telur Semut, Warga Pangandaran Temukan Pohon Ganja di Lahan Milik WN Kanada
Rekayasa 327 Kg Ganja Seolah Tak Bertuan, Polisi Nakal Lolos dari Hukuman Mati
Polresta Jayapura Musnahkan 8 Kg Ganja dengan Cara Dibakar di Depan Tersangka
Polisi Temukan Ladang Ganja di Distrik Wollo Jayawijaya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.