LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Hari di Rumah Saja, Hajatan Diperbolehkan, Pasar & Mal di Solo Tetap Buka

Pemkot Solo juga melarang kegiatan car free day di manapun tempatnya.

2021-02-04 16:09:32
FX Hadi Rudyatmo
Advertisement

Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah, Pemkot Solo tak sepenuhnya mengikuti surat edaran (SE) Gubernur terkait 'Dua Hari di Rumah Saja'. Rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) hari ini memutuskan sejumlah kebijakan.

Kebijakan tersebut diantaranya, tetap memperbolehkan sejumlah kegiatan di luar rumah. Namun, wali kota juga mengimbau warga agar di rumah saja, terutama untuk warga yang tidak memiliki kepentingan di uar rumah pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dikatakan Rudy, tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II, Pemkot Solo juga melarang kegiatan car free day di manapun tempatnya. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan memberikan peringatan namun akan langsung mengambil tindakan.

Advertisement

Pada tanggal tersebut, seluruh tempat wisata, hiburan, seperti diskotek, karaoke, juga ditutup.

"Untuk hajatan, tetap diperbolehkan, dengan batasan tamu undangan hanya 300 kursi. Mall, toko modern, toko retail, pasar tradisional tetap buka sesuai surat edaran wali kota, namun wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan," ujar Rudy, Kamis (4/2).

Bagi yang melanggar, lanjut Rudy, untuk pasar akan ditutup selama 7 hari. Sementara untuk mal, toko retail dan pusat perbelanjaan akan ditutup selama sebulan. Sedangkan, untuk pelanggar per-orangan akan dikenakan sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, untuk pekerja sosial selama 8 jam.

Advertisement

"Yang diwajibkan di rumah saja adalah bagi warga masyarakat yang tidak beraktivitas. Limas yang berada di kelurahan masing masing, diwajibkan untuk kontrol, keliling ke wilayahnya masing-masing," katanya.

Baca juga:
PPKM di Jatim Efektif, Angka Penularan Covid-19 Turun Jadi 0,79
Pemkot Bogor akan Rekrut 400 Tenaga Surveilans Covid-19
Kurs Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.015 per USD
Wagub DKI Sebut Banyaknya Faskes Bukan Solusi Bila Kasus Covid-19 Tinggi
Ridwan Kamil Ungkap Covid-19 di Jabar Turun, Sebut Data Kemenkes Telat
Ridwan Kamil: PPKM Efektif Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Pakai Masker & Jaga Jarak

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.