LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Hal Memberatkan Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kematian Brigadir J

Jaksa menilai hal memberatkan Baiquni Wibowo karena perbuatannya menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik serta mengakses barang bukti DVR CCTV secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik merusak sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

2023-01-27 16:03:27
Brigadir J
Advertisement

Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu juga dituntut pidana denda Rp10 juta.

JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menuntut Baiquni Wibowo dua tahun penjara kasus kematian Brigadir J.

Berikut hal yang memberatkan :

Advertisement

1. Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

2. Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut.

Berikut hal yang meringankan:

Advertisement

1. Terdakwa belum pernah dihukum.

2. Terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya, sehingga mempelancar proses persidangan.

3. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil.

Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Baiquni Wibowo. Ia diketahui merupakan terdakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain itu, dalam kasus yang menimpanya ini juga dirinya dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.