LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 ART Korban Penyiksaan Majikan di Gianyar Ajukan Perlindungan ke LPSK

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan (KDRT) terhadap dua ART ini sejak kasus tersebut mengemuka di media massa di Gianyar, Bali.

2019-05-23 15:57:15
Penganiayaan PRT
Advertisement

Kasus penganiayaan dialami dua Asisten Rumah Tangga (ART) E (21) dan S (18), dilakukan majikannya Desak Made Wiratningsi, memasuki babak baru. Keduanya meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus pada kasus penganiayaan (KDRT) terhadap dua ART ini sejak kasus tersebut mengemuka di media massa di Gianyar, Bali.

"LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban," kata Edwin, Kamis (23/5).

Advertisement

Menurut Edwin, LPSK telah bertemu dengan kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana dialami keduanya. Kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018. Namun, kontrak kerja baru ditandatangani pada bulan Agustus. Korban juga belum pernah menerima gaji yang dijanjikan. Pada tubuh E dan S terdapat banyak bekas luka bakar. Bahkan, selain disiram air panas, korban S mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas.

"E dan S telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi atau ganti rugi," jelas Edwin.

Edwin juga menjelaskan, permohonan perlindungan yang disampaikan E dan S dalam waktu dekat segera diputuskan oleh pimpinan LPSK. Edwin juga menjelaskan, dalam pertemuan LPSK dengan korban di Polda Bali, LPSK tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, khususnya para penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku yakni Desak Made Wiratningsi dan Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam dan juga memberi layanan medis kepada kedua korban.

Advertisement

"Setelah mendengar testimoni dari korban, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pelaku utama atau majikannya, mengingat beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini dapat terpenuhi," ujar Edwin.

Seperti diberitakan, E dan S merupakan ART yang mengalami penganiayaan (KDRT) oleh majikannya dengan cara disiram air mendidih. Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah di Kabupaten Gianyar, Bali. Perbuatan tidak manusiawi itu diduga dilakukan oleh majikan korban bernama Desak Made Wiratningsi dan satpamnya Kadek Erik Diantara pada Selasa (7/5) lalu.

Baca juga:
ART Indonesia Dipenjara Gara-gara Mengaku Diperkosa Majikan
Pengakuan Santi, ART Korban Penyiksaan Majikan di Gianyar
PRT di Bali Menangis Ceritakan Insiden Disiram Air Panas 2 Panci oleh Majikan
Polda Bali Tangkap Majikan Siram ART Pakai Air Mendidih Hingga Melepuh
1 Pelaku Penyiram Air Panas ke ART di Gianyar Bali juga Korban Penganiayaan Majikan
Kasus Penganiayaan ART di Gianyar, Polisi Tetapkan Majikan dan Satpam Tersangka
Selain Disiram Air Panas, ART Korban Penganiayaan Majikan di Gianyar Tak Diupah

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.