LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 Anggota DPRD Grobogan tersangka korupsi proyek Sutet

Selain 2 anggota DPRD Grobogan itu, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain yang merupakan kelompok Tim LSM.

2012-07-10 23:17:42
Kasus korupsi
Advertisement

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 50 orang saksi dan mendapatkan bukti dari hasil audit BPKP, Polres Grobogan akhirnya menetapkan dua anggota DPRD Grobogan yaitu Sugiyarno dan Agus Prastiyo sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kompensasi tanah, bangunan dan tanaman proyek saluran utama tegangan ekstra tinggi (Sutet) 500 KV Tanjungjati-Purwodadi-Ungaran tahun 2005.

Dalam waktu dekat, keduanya akan dipanggil dan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polres Grobogan. Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Grobogan AKBP Y Ragil Heru S melalui Kasat Reskrim AKP Ngadiyo ketika saat dikonfirmasi merdeka.com Selasa (10/7).

“Sebelum kedua oknum anggota DPRD itu kami tetapkan tersangka, kami sudah minta keterangan sekitar 50 saksi dan menemukan barang bukti. Satu bukti di antaranya hasil audit investigasi  BPKP Jateng yang dikeluarkan 23 Desember 2008. Hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih,” ungkapnya.

Selain dua oknum anggota DPRD Kabupaten Grobogan itu,  polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain yang juga ikut terlibat kasus proyek Sutet tersebut. Kelima tersangka ini merupakan kelompok Tim Advokasi/LSM yang diketuai oleh tersangka Giyarno.

"Dari hasil pemeriksaan BPKP, tim advokasi/LSM yang diketuai tersangka Giyarno, mengatasnamakan warga penerima kompensasi proyek SUTET. Dugaan penyimpangan melibatkan oknum orang dalam PT PLN Prokiting Jateng dan DIY. Dalam pelaksanaan pembayaran kompensasi, diduga kuat terjadi kemahalan harga," jelasnya.

Harga kompensasi tanah yang terkena proyek Sutet di Grobogan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM  Nomor 975.K/47/MPE/1999, sebesar Rp 3.600/m2. Sedangkan yang dibayar oleh PT PLN melalui Tim Advokasi/LSM sebesar Rp 6.500/m2.

Tim Advokasi/LSM kemudian memungut fee kepada warga sebesar Rp 2.750/m2, atau sebesar Rp 3.449.034.530 dari jumlah yang dibayarkan PT PLN kepada warga sebesar Rp 8.516.837.880.

"Sehingga terjadi kemahalan harga Rp 3.799.819.977 yang kami duga sebagai kerugian negara terkait proyek pembangunan Sutet itu," pungkasnya.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.