LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

2 ABG diciduk karena bawa pedang dan keling

2 ABG diciduk karena bawa pedang dan keling. Pemuda berinisial G (20) dan anak di bawah umur berinisial K ditangkap oleh petugas Polsek Mlati, Sleman karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang dan keling.

2017-03-17 22:25:09
senjata tajam
Advertisement

Pemuda berinisial G (20) dan anak di bawah umur berinisial K ditangkap oleh petugas Polsek Mlati, Sleman karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pedang dan keling. Keduanya diamankan oleh petugas kepolisian karena melakukan penganiayaan di tempat dan waktu yang berbeda.

Menurut Kapolsek Mlati Kompol Supriantoro, K yang masih duduk di kelas 3 SMP ini ditangkap pada tanggal 14 Maret 2017 yang lalu. K ditangkap karena menganiaya pelajar lainnya menggunakan keling.

"Awalnya K ini sedang nongkrong di warung bersama teman-temannya. Kemudian ada pelajar lainnya yang lewat. K merasa dilihat lalu mengejar pelajar tersebut. Pelajar tersebut kemudian dipukul oleh K tetapi bisa menangkisnya," jelas Supriantoro, Jumat (17/3).

Supriantoro menuturkan K berhasil tertangkap setelah dikejar oleh warga. Kemudian K dilaporkan ke Polsek Mlati.

"Saat digeledah ditemukan keling di dalam tasnya. Kasus penganiayaannya tidak kami proses tetapi kepemilikan kelingnya yang kami proses," ungkap Supriantoro.

Sedangkan G, sambung Supriantoro ditangkap karena membawa pedang di SPBU Jalan Magelang, Sleman. G Tertangkap setelah sempat berkelahi dengan seorang pembeli bensin di SPBU tersebut.

"Saat menunggu antre beli bensin keduanya saling pandang. Korban kemudian tahu-tahu dipukul helm oleh G. Korban berani melawan kemudian terjadi perkelahian," terang Supriantoro.

Supriantoro menambahkan saat berkelahi, G terdesak. Kemudian G mengeluarkan pedang. Tetapi karena banyak warga yang melihat, akhirnya G diamankan oleh warga.

"Keduanya diancam dengan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dilengkapi surat sah. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Supriantoro.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.