LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

18 Perintah Kapolri ke Jajaran Terkait Pengendalian Covid-19 Saat Nataru

Ahmad menyampaikan, pedoman Kapolri dalam Surat Telegram itu ditunjukkan kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), baik Polda maupun Polres dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama Nataru.

2021-12-23 11:28:28
Kapolri Listyo Sigit
Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 18 poin instruksi untuk jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram tanggal 10 Desember 2021 tentang Direktif Kapolri terkait dengan aturan kegiatan Nataru yang mana mendasari instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).

Ahmad menyampaikan, pedoman Kapolri dalam Surat Telegram itu ditunjukkan kepada seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil), baik Polda maupun Polres dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama Nataru. Adapun poinnya adalah sebagai berikut:

Advertisement

1. Dalam kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing

2. Perbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik

3. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan tes antigen secara acak di tempat publik

Advertisement

4. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat

5. Perkuat PPKM di tingkat RT RW pada wilayah tujuan mudik dan tujuan balik

6. Menyiapkan tempat isolasi terpusat di wilayah tujuan mudik dan tujuan balik.

7. Sosialisasi sinergis dengan seluruh stakeholder agar masyarakat taat protokol kesehatan

8. Sosialisasi dan imbauan masyarakat untuk tidak mudik nataru kecuali mendesak

9. Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik. Dirikan Pos PAM dan Pos Pelayanan dengan memasang barcode Pedulilindungi

10. Aturan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru

11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan

12. Menempatkan Pos Gerai Vaksin di lokasi fasilitas publik

13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing

14. Koordinasi secara intens dengan Forkompinda dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19

15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19

16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total

18. Seluruh Kasatwil segera menyiapkan pelaksanaan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan tanggal 17 sampai 23 Desember dan 3 sampai 9 Januari 2022 dengan fokus pada giat-giat tersebut.

Baca juga:
Ridwan Kamil: Pelaksanaan Natal Dijamin 1.000 Persen Keamanannya oleh Negara
Kekhawatiran Omicron Tak Mampu Cegah Masyarakat Bepergian Saat Nataru
Strategi KAI Atasi Lonjakan Penumpang Kereta Nataru, Termasuk Perketat Syarat Jalan
Geliat Penjualan Parsel Natal di Pasar Barito
Polri Minta Pemda Tutup Alun-alun saat Natal dan Tahun Baru
Menhub Pastikan Perketat Prokes Saat Libur Nataru
Kapolri Minta Tim Gabungan Antisipasi Omicron dan Ancaman Terorisme saat Nataru

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.