LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

18 Anggota DPRD Kota Malang segera disidangkan

Dia mengatakan, 18 tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk sementara, para tersangka akan dititipkan penahanannya ke Surabaya.

2018-07-23 20:16:38
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan 18 tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBDP Pemkot Malang tahun 2015. Dengan demikian, 18 tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu akan segera disidangkan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka TPK Suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7).

Dia mengatakan, 18 tersangka itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk sementara, para tersangka akan dititipkan penahanannya ke Surabaya.

Advertisement

"Ke-18 tersangka hari ini diberangkatkan ke Surabya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas 1 Surabaya dan Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Febri.

Adapun 18 tersangka tersebut antara lain, Sulik Lestyowati (SL), Abd Hakim (ABH), Bambang Sumarto (BS), Imam Fauzi (IF), Syaiful Rusdi (SR), Tri Yudiani (TY), Suprapto (SPT), Sahrawi (SAH), Mohan Katelu (MKU), Salamet (SAL), Zainuddin (MZN), Wiwik Hendri Astuti (WHA), Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), Sukarno (SKO), dan Yaqud Ananda Gudban (YB).

Selain 18 anggota DPRD Kota Malang, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Mochamad Anton sebagai tersangka. 18 legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.

Advertisement

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.

Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Diperiksa KPK, 3 tersangka suap APBD-P Malang kompak pakai rompi oranye
Terjerat korupsi, dua anggota DPRD Kota Malang jalani pergantian antar waktu
Tinggal di balik jeruji besi, 17 anggota DPRD Malang masih terima gaji
Dua anggota DPRD Kota Malang usai diperiksa KPK
Anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami jalani pemeriksaan lanjutan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.