173 Ribu napi dapat remisi dasawarsa, termasuk koruptor dan teroris
Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Dengan perhitungan remisi dikurangi 1/12 masa tahanan.
Memperingati HUT ke 70 RI, pemerintah memberikan remisi pada 173 ribu narapidana dari seluruh rumah tahanan dan lapas yang ada Indonesia. Pengurangan masa hukuman tersebut juga akan diberikan kepada napi kasus korupsi dan tindak terorisme.
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkermas) Dirjen Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi, saat meresmikan anggota Paskibraka narapidana di Rutan Kelas 1 Solo.
"Pemerintah akan memberikan remisi dasawarsa kepada seluruh tahanan yang berstatus narapidana, termasuk koruptor dan yang terlibat tindak terorisme. Kecuali yang mendapat vonis hukuman mati dan seumur hidup," ujarnya, Sabtu (15/8).
Menurut Priyadi, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Dengan perhitungan remisi dikurangi 1/12 masa tahanan. Ia menambahkan, untuk jumlah seluruhnya akan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga:
11.731 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi kemerdekaan
234 Napi di Wirogunan dapat remisi, status Mery Jane tetap
4.979 Napi di Riau diusulkan dapat remisi 17 Agustus dan dasawarsa
Di hari kemerdekaan, 6445 napi di Sumsel dapat remisi
Peringati HUT RI, Antasari Azhar bakal dapat remisi
Ahok usul koruptor tak diberi remisi dan dimiskinkan
Fahri dukung remisi dasawarsa, negara tak boleh kejam pada napi