1.726 Kendaraan terjaring operasi patuh Turangga di NTT
1.726 Kendaraan terjaring operasi patuh Turangga di NTT. Operasi Patuh Turangga akan digelar hingga tanggal 22 Mei mendatang. Para pengendara yang kedapatan melanggar aturan diberi sanksi berupa surat bukti pelanggaran elektronik atau E-tilang yang telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Memasuki hari ke Sembilan Operasi Patuh Turangga 2017 digelar Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/5). Lebih dari 1.726 kendaraan bermotor terjaring razia.
Ribuan kendaraan bermotor yang didominasi oleh kendaraan roda dua ini ditilang karena tidak memiliki kelengkapan saat berkendara. Mereka diamankan juga demi keselamatan saat berkendara di jalan.
Di sela-sela operasi, Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Polda NTT, AKBP Jarot Yusviq Andito mengatakan, kesadaran masyarakat tentang cara berlalulintas yang baik masih sangat kurang. Sehingga setiap operasi yang dilakukan petugas sangat banyak yang ditilang.
"Dalam sekali operasi, terdapat 300 hingga 400 pelanggar yang berhasil kita tindak tegas. Pelanggaran terbanyak itu dari kendaraan roda dua," kata Jarot.
Jarot menambahkan, Operasi Patuh Turangga akan digelar hingga tanggal 22 Mei mendatang. Para pengendara yang kedapatan melanggar aturan diberi sanksi berupa surat bukti pelanggaran elektronik atau E-tilang yang telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Para pelanggar wajib membayar denda tilang di bank yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujar Jarot.
Baca juga:
Tak patuh aturan lalu lintas, polisi ini ditilang temannya sendiri
Polisi dan Dishub Jabar akan gelar operasi gabungan angkutan umum
Ingin merasakan konvoi kelulusan SMA, siswa SMP kena tilang polisi
Dishub Bandung kandangkan 11 armada bus tak layak jalan
Polda Jabar gelar operasi Lodaya demi tekan kecelakaan hingga 50%
Polri gelar operasi Patuh Jaya hingga 22 Mei
Libur Waisak, polisi dan Dishub razia bus pariwisata arah Puncak