LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

17 Kali Disuntik Vaksin, Organ Tubuh Joki Vaksinasi di Pinrang Normal

Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), Dadi Makassar ini juga mengungkapkan, kondisi kejiwaan Abdul Rahim tidak ada masalah. Ia menyebut Abdul Rahim menjadi joki vaksinasi murni untuk mencari uang.

2021-12-31 15:40:24
vaksin covid-19
Advertisement

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pemeriksaan sejumlah organ tubuh joki vaksinasi 17 kali di Pinrang, Abdul Rahim. Hasilnya, tidak ada kelainan pada organ tubuh, khususnya fungsi hati.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Sulsel, dr Arman Bausat mengatakan, setelah viral pengakuan Abdul Rahim yang 16 kali mendapatkan vaksin, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tidak ada kelainan pada organ tubuh Abdul Rahim.

"Pemeriksaan laboratorium dalam batas normal, cuma kita tahu yang bersangkutan ada riwayat-riwayat pengguna (narkoba). Jadi hasil-hasil laboratorium sedikit meninggi fungsi hati itu normal, dalam batas normal," katanya kepada wartawan saat pelaksanaan Gebyar Vaksinasi di Celebes Convention Centre (CCC) Makassar, Jumat (31/12).

Advertisement

Meski tidak menemukan kelainan, Arman menyebut saat ini kondisi fisik Abdul Rahim cukup bagus sehingga bisa bertahan.

"Jadi itu nanti akan bisa merusak dirinya, cuma kebetulan fisiknya bagus sehingga agak bertahan dia," ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), Dadi Makassar ini juga mengungkapkan, kondisi kejiwaan Abdul Rahim tidak ada masalah. Ia menyebut Abdul Rahim menjadi joki vaksinasi murni untuk mencari uang.

Advertisement

"Kami sudah turunkan dokter spesialis jiwa dan mengevaluasi yang bersangkutan, hasilnya tidak ada gangguan jiwa. Dia normal, dia memang cuma ingin mencari uang kemudian mempromosikan dirinya," tuturnya.

Ia menegaskan Abdul Rahim memanfaatkan warga yang enggan divaksin, tetapi membutuhkan kartu vaksinasi. Arman menyebut rendahnya pendidikan Abdul Rahim sehingga menyebabkan nekat menjadi joki vaksinasi.

"Jadi dia membuat video untuk mempromosikan supaya orang lain yang mau minta joki, kan banyak sekarang masyarakat butuh sertifikat vaksin. Dia tidak sadari ini berdampak buruk," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi mengatakan pihaknya telah menaikkan status Abdul Rahim dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka. Deki mengatakan penetapan tersangka Abdul Rahim sudah memenuhi unsur dua alat bukti sah.

"Untuk saudara Abdul Rahim dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kita sudah kirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejari Pinrang dan dalam waktu dekat kita kirim berkas untuk tahap satu," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Rabu malam (29/12).

Deki mengaku Abdul Rahim juga telah diperiksa sebagai tersangka. Abdul Rahim dikenakan pasal 14 Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 13 Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.

"Barang buktinya sudah kita amankan yakni kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salo, terus vaksinator, dan juga keterangan 15 orang saksi," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, kata Deki, pengguna jasa joki Abdul Rahim mengakui mendapatkan tawaran untuk digantikan untuk vaksinasi. Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan kartu vaksin.

"Hasil keterangan saksi-saksi, bawah betul saudara Abdul Rahim menawarkan langsung terkait kejadian untuk menggantikan (vaksinasi). Jadi keaslian dari kartu vaksin ini betul itu dari hasil tempat vaksinasi," tuturnya.

Akibat perbuatannya Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abdul Rahim, tetapi dikenakan wajib lapor.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.